Meski Pandemi Corona, MPU Aceh Bolehkan Warga Salat Idul Fitri Berjamaah

Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Id atau sembahyang hari Raya Idul Fitri di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 5 Juni 2019. Mayoritas umat muslim di seluruh Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah (1 Syawal 1440 H) sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pemerintah. ANTARA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusawaratan Ulama (MPU) Aceh tetap mengizinkan warga untuk menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun di tempat-tempat terbuka seperti dilapangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum memberlakukan imbauan Kementerian Agama soal ibadah salat Idul Fitri di rumah, dengan alasan kondisi Aceh masih terkendali dari virus corona (Covid-19).

Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan juga masih berlaku, diantaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausyiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat Idul Fitri di rumah.

“MPU masih berpegang pada tausiah tersebut, karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Keputusan Kemenag, kata dia tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB. Sementara Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut.

“Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu di khususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah terapkan PSBB,” ujarnya.

Meskipun tidak dilarang salat Idul Fitri berjamaah, warga tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beribadah. “Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker,” ucapnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait dana bantuan sosial kepada mahasiswa di perantauan, Pemerintah Aceh masih melakukan pendataan. Khusus yang berada di Pulau Jawa, Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta baru mengirim data tersebut ke Pemerintah Aceh. Hal itu dikatakan Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek. Menurutnya, berkas mahasiswa yang kuliah di Bandung baru diserahkan ke kantor Gubernur. “Berkas mereka baru tadi diserahkan ke kantor Gubernur,” kata T Ahmad Dadek saat dikonfirmasi, Kamis (14/5). Baca: Mahasiswa Tagih Janji Pemerintah Aceh soal Bansos Dari 83 mahasiswa Aceh di Kota Bandung, hanya dua orang yang baru tercatat dan sedang dalam proses, selebihnya 81 orang lagi berkas mereka baru diterima pihaknya. Selain yang di Bandung, 30 mahasiswa Aceh di Surabaya, dan 61 orang di Medan juga sudah membuat pengajuan sebagai penerima bantuan sosial tersebut. Baca: Mahasiswa Aceh yang Kuliah di Daerah Terdampak Corona Dapat Bantuan Tunai “Surabaya sudah ajukan 30 orang, dua ber KTP Medan dan Surabaya. Medan 61 orang, 1 KTP Surabaya,” ujar Dadek. Untuk penerima bansos tersebut, perlu dilakukan proses verifikasi agar tepat sasaran. Hal itu perlu dilakukan karena dana tersebut bersumber dari bantuan tidak direncanakan dan rutin, ditransfer Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Bukan dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #mahasiswi #mahasiswa #bantuan #bansos #datadiri #corona #mudik #pulangkampung #perantauan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts