Kabar Baik, Sudah Dua Hari Tidak Ada Penambahan Kasus Corona di Aceh

ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Walau sudah dua hari tidak ada penambahan kasus Pasien Dalam Pemantauan (PDP), maupun positif Covid-19 yang dilaporkan di Aceh, namun masyarakat diminta tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (18/5).

Kasus positif terakhir dalam catatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh dialami AR warga Bener Meriah. Remaja 13 tahun itu terjangkit virus corona, tapi tidak mempunyai gejala klinis, namun hasil uji swab-nya dengan RT-PCR terkonfirmasi positif Covid-19. “AR secara kasat mata sehat dan tidak punya keluhan apa-apa, tapi dia positif Covid. Secara medis dirinya disebut Orang Tanpa Gejala (OTG),” Jelas SAG

Ia meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti; menggunakan masker, Jaga kebersihan tangan, dan jaga jarak jika terpaksa harus berada dalam keramaian.

SAG menyampaikan, secara akumulatif angka positif Covid19 per tanggal 18 Mei 2020, masih seperti kemarin. Dari 18 kasus terkonfirmasi positif, hanya dua orang yang masih dirawat di rumah sakit rujukan, 15 telah sembuh, dan 1 meninggal dunia.

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 99 kasus. “Saat ini tidak ada pasien dengan status PDP yang dirawat. 1 kasus yang dicatat sebagai PDP meninggal dunia Maret 2020. Sisanya 98 orang sehat dan diperbolehkan pulang,” kata SAG.

Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) per hari ini bertambah 5 orang, hingga secara akumulatif tercatat menjadi 1.992 kasus. Dari total itu, 63 orang masih dalam pengawasan atau proses isolasi mandiri, sisanya 1.229 orang telah selesai proses isolasi mandiri di bawah pengawasan petugas. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar. Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengakatan, bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh. Baca: Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei “Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” katanya, Senin (18/5). Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas. “Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #perwal #psbb #satpolpp #tni #polisi #masyarakat #pakaimasker #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts