Hari Kedua, 138 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Razia di Banda Aceh

Petugas sedang melakukan pemeriksaan pengunaan masker terhadap warga yang sedang melintas di jalan T. Imum Lheng Bata. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar.

Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengakatan, bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh.

Baca: Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei

“Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” katanya, Senin (18/5).

Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas.

“Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat.

Razia masker masih tetap akan digelar selama satu bulan ke depan dan jika dikira perlu akan diperpanjang lagi. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus virus corona di Aceh tercatat yang paling rendah secara nasional. Berdasarkan data update terakhir kasus Covid-19 nasional, per 17 Mei 2020, pukul 16.00 WIB, Aceh hanya mencatat 18 kasus, berada pada urutan paling buncit di Indonesia setelah Provinsi Gorontalo. Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Andulgani mengatakan, Aceh terpaut sebanyak 6 kasus dari Provinsi Gorontalo yang mencatat sebanyak 24 kasus Covid-19 saat ini. “Kondisi ini harus kita jaga agar kasus Covid-19 tidak melonjak lagi dengan cara memutuskan mata rantai penularannya di Aceh,” katanya. Masyarakat desa, kata dia perlu mengawasi setiap orang yang baru datang dari daerah penularan. Setiap warga yang baru pulang kampung wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari sejak kedatangannya, meski tidak ada gejala terinfeksi virus corona, yakni Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko terular dari orang yang konfirmasi Covid-19. OTG memiliki kontak erat dengan penderita Covid-19, seperti berada dalam satu ruangan di tempat kerja, di kelas, di suatu acara yang berkumpul orang, di rumah, berkunjung atau berpergian bersama pada radius satu meter dengan menggunakan segala jenis alat angkutan. “Sudah ada satu kasus OTG di Aceh yang tidak ada gejala infeksi virus corona, namun hasil uji swabnya dengan RT-PCR, konfirmasi positif Covid-19,” katanya. Pemerintah Aceh, lanjutnya, telah melakukan upaya pencegahan penularan virus corona secara luas, dan imbauan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara agar tidak mudik guna menghindari Covid-19. Selengkapnya klik link di www.kanalaceh.com atau swipe story. #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #masyarakat #himbauan #covid19 #pemudik #pulangkampung #odp #pdo #cegahcovid19 #antisipasi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts