Pasar Aceh Padat, Warga Berburu Baju Lebaran

Pasar Aceh dipadati pengunjung, Senin, 18 Mei 2020 untuk berburu baju lebaran. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah pusat perbelanjaan di Banda Aceh mulai dipadati pengunjung menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, Senin, 18 Mei 2020 malam.

Pantauan Kanalaceh.com, sejak pukul 20.30 WIB, warga mulai memadati sejumlah jalan di kawasan Pasar Aceh, Banda Aceh.

Afzal salah satu pengunjung Pasar Aceh mengatakan, ia ingin mencari sejumlah pakaian perlengkapan untuk lebaran nantinya.

(Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

“Cari baju Koko, cuma ramai sekali, kalau tidak beli sekarang besok makin ramai sepertinya,” kata Afzal yang mengaku warga Kampung Laksana, Kecamatan Kuta Alam.

Bahkan saking padatnya, kendraan roda dua milik pengunjung terpaksa di parkir di badan jalan. Sehingga membuat kemacetan jika melintas di depan Pasar Aceh. Terlihat, warga juga abai untuk menerapkan physical distancing. [Fahzian Aldevan]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar. Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengakatan, bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh. Baca: Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei “Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” katanya, Senin (18/5). Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas. “Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #perwal #psbb #satpolpp #tni #polisi #masyarakat #pakaimasker #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts