Ditangkap Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Banda Aceh Lebaran di Penjara

Pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (41). Sementara pelaku berinisial HM (40) warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Peristiwa itu berawal saat korban terlelap tidur di kamarnya. Namun, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan pelecehan kepada SU.

“Korban pada saat kejadian sedang tertidur dikamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk kerumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq dalam keterangannya, Senin (18/5).

Kemudian korban secara tiba – tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu. Namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,

“Karena korban takut dianiya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” tutur Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT  tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh polisi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM di kawasan Komplek Budha Suchi, Gampong Panteriek, Banda Aceh. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar. Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengakatan, bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh. Baca: Razia Masker di Banda Aceh Mulai Sabtu 16 Mei “Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” katanya, Senin (18/5). Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas. “Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #perwal #psbb #satpolpp #tni #polisi #masyarakat #pakaimasker #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts