Lewat JKA, Pemerintah Aceh Tanggung Iuran 2 Juta Jiwa Peserta BPJS Kesehatan

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Sekda Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan addendum memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh kembali melanjutkan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020.

Berlanjutnya kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (27/5).

Perjanjian tersebut kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerjasama yang dilakukan sebelumnya akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Sementara perjanjian kali ini akan berlaku dari bulan Juni sampai dengan akhir Desember tahun 2020.

Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, maka sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020. Sementara sebagian penduduk lainnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan itu telah menjadi kerjasama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuan kerjasama itu, kata dia, adalah untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA.

“Awalnya, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini,” ujar Nova.

“Setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka kerjasama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan BPJS Kesehatan,” lanjut Nova.

Nova mengatakan, pelaksanaan program JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.

“Itu sebabnya Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas dan terpenting di Aceh,” ujar Plt Gubernur.

Nova mengatakan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk membayar iuran peserta agar hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. Ia berharap, komitemen tersebut dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

“BPJS kesehatan juga harus cepat merespon keluhan masyarakat, terlebih untuk situasi sekarang ini di mana wabah Covid-19 terus menebar ancaman di mana-mana,” tutur Nova Iriansyah.

Sementara itu, melalui video conference, Deputi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara- Aceh, Mariamah, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran nya yang kembali melanjutkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jamaninan sosial terus berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk peserta nya, khususnya peserta JKA yang ada di provinsi Aceh,” ujar Mariamah.

Mariamah berharap, Pemerintah Aceh dan jajaran nya dapat terus memberikan dukungan agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh berjalan dengan baik. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh akan menyusun panduan memasuki fase new normal, khususnya dilingkungan perkantoran dan sentra ekonomi masyarakat. Dengan adanya panduan ini, beragam aktivitas masyarakat diharapkan dapat kembali berjalan normal dengan pola prilaku baru yang bersandar pada penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. “Kita akan terapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf dijajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan kita perluas,” kata Sekda Aceh Taqwallah, dalam rapat persiapan new normal, di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (27/5). Taqwallah mengingatkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, semua pihak diimbau tidak panik namun tetap waspada, tidak boleh menyepelekan virus ini. “Kita terus berupaya sampai Covid-19 dinyatakan berakhir sebagai pandemi global,” tegas Taqwallah. Meski Aceh masuk dalam katagori wilayah kuning dengan 19 kasus positif Covid-19, semua pihak diminta terus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal tersebut dikarenakan tidak ada satu alasan penjamin yang membuat siapapun bisa terbebas dari terjangkiti Covid-19 jika penerapan protokol kesehatan diabaikan. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #protokolkesehatan #covid19 #wilayahkuning #fasenewnormal #perkantoran #penularancorona #cegahcorona #antisipasi #jagajarak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts