Karena Kasus Narkoba dan Desersi, 5 Anggota Polres Aceh Timur Dipecat

(Dok. Polres Aceh Timur)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Lima personel Polres Aceh Timur dipecat dengan tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba dan desersi. Dalam acara pemecatan itu, kelimanya juga tidak hadir.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kelima anggotanya yang dipecat, diantaranya tiga kasus narkoba dan dua mangkir dari tugas.

“Tiga di antaranya karena kasus narkoba dan dua orang mangkir dari tugas,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan usai upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (28/5).

Menurut Eko, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor KEP/151/V/2020, tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kelima anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri.

Tiga anggota yang tersandung kasus narkoba yaitu Aipda IR, Briptu NF dan Briptu M. Sementara dua anggota yang dipecat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari yaitu Aipda YH dan Brigadir I.

“Peristiwa seperti ini (pemecatan) tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” jelas Eko.

Eko mengingatkan agar upacara PTDH tersebut dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres Aceh Timur. Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” ujar Eko. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh kembali melanjutkan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020. Berlanjutnya kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (27/5). Perjanjian tersebut kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerjasama yang dilakukan sebelumnya akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Sementara perjanjian kali ini akan berlaku dari bulan Juni sampai dengan akhir Desember tahun 2020. Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, maka sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020. Sementara sebagian penduduk lainnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan itu telah menjadi kerjasama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuan kerjasama itu, kata dia, adalah untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA. “Awalnya, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini,” ujar Nova. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jka #bpjskesehatan #pltgubernuraceh #kerjasama #addentum #kantorgubenur #corona #tanggungjawab #iuranbpjs

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts