Dewan Aceh Singkil Cium Aroma Mark Up Pengadaan Kapal Cepat Rp 4,5 Miliar

KM Tailana. (Dok. Hariono)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Tim Pansus I DPRK Aceh Singkil mencium aroma mark up pengadaan kapal cepat KM Tailana milik Pemda Aceh Singkil.

Hal ini diketahui menyusul laporan Tim Pansus I saat Paripurna DPRK Aceh Singkil dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus Pengawasan Jalannya Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan tahun anggaran 2019, Kamis (20/5) lalu.

Menurut catatan Tim Pansus I, kapal yang dibeli oleh Pemda Aceh Singkil tahun 2019 seharga 4,5 miliar ini tidak sebanding dengan kualitasnya jika dibandingkan dengan kapal cepat di Pelabuhan Marina Ancol Jakarta seharga 3,5 miliar.

Baca: Mengintip Kapal Cepat Pulau Banyak yang Mirip Kapal Pesiar

“Kami bandingkan kualitas kapal cepat di Pelabuhan Marina Ancol Jakarta seharga 3,5 miliar, kondisinya sangat mewah, kualitas konstruksi kapal cukup kokoh dan kualitas bahannya bagus,” kata Bainuddin Ondo.

Sementara KM Tailana, konstruksi dan bahannya biasa saja serta fasilitasnyapun biasa saja tidak ada yang istimewa.

Baca: Kapal Cepat Milik Pemda Aceh Singkil Akan Dikelola Oleh BUMD

Tim Pansus I mencium aroma tak sedap dalam perencanaan pengadaan kapal yang terkesan dipaksakan, mengingat hingga kini dokumen operasional kapal belum tuntas sehingga semakin menimbulkan kecurigaan dewan.

Pimpinan DPRK diminta untuk membuat tim guna menelusuri kebenaran atas kegiatan pengadaan KM Tailana. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Lima personel Polres Aceh Timur dipecat dengan tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba dan desersi. Dalam acara pemecatan itu, kelimanya juga tidak hadir. Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kelima anggotanya yang dipecat, diantaranya tiga kasus narkoba dan dua mangkir dari tugas. “Tiga di antaranya karena kasus narkoba dan dua orang mangkir dari tugas,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan usai upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (28/5). Menurut Eko, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor KEP/151/V/2020, tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kelima anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri. Tiga anggota yang tersandung kasus narkoba yaitu Aipda IR, Briptu NF dan Briptu M. Sementara dua anggota yang dipecat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari yaitu Aipda YH dan Brigadir I. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemecatan #anggota #kepolisian #brigadir #aipda #kasus #narkoba #obatobatanterlarang #desersi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts