Dyah Serahkan APD ke RSUD Aceh Singkil

Penyerahan APD. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Istri Plt Gubernur Aceh, Dyah Erti Idawati, menyerahkan alat pelindung diri (APD) medis kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Jum’at (29/5).

Bantuan tersebut diterima oleh Direktur RSUD Aceh Singkil, Dr. Khuzaini yang berlangsung di halaman rumah sakit setempat.

“Hari ini membawa bantuan dari Dinas Kesehatan Aceh yang berupa APD baju hazmat maupun baju operasi, rapid test dan masker bedah dari Plt. Gubernur,” kata Dyah.

Dalam kunjungannya, Dyah melihat kesiapan rumah sakit untuk dapat menerima pasien Covid-19, baik orang tanpa gejala (OTG) ataupun gejala ringan.

“Jadi tadi sudah ada ruang isolasi, kita dorong rumah sakit untuk bisa mempersiapkan isolasi yang lebih permanen,” ujarnya.

Rumah sakit di daerah diharapkan dapat merawat OTG maupun gejala ringan sehingga tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

“Kalau ada OTG yang tidak terlalu berat bisa diisolasi di daerah tidak perlu dikirim ke RSUZA,” katanya.

Peralatan medis yang diserahkan diantaranya 200 rapid test, 50 gown hazmat disposable dan 50 APD cover all suits.

Sejauh ini di Kabupaten Aceh Singkil belum ada kasus positif Covid-19. Namun pihak rumah sakit atau Pemda setempat sudah mempersiapkan baik tempat, peralatan maupun tenaga medis. (Khadafi)

 

View this post on Instagram

 

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Lima personel Polres Aceh Timur dipecat dengan tidak hormat, karena tersandung kasus narkoba dan desersi. Dalam acara pemecatan itu, kelimanya juga tidak hadir. Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kelima anggotanya yang dipecat, diantaranya tiga kasus narkoba dan dua mangkir dari tugas. “Tiga di antaranya karena kasus narkoba dan dua orang mangkir dari tugas,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan usai upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Kamis (28/5). Menurut Eko, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh nomor KEP/151/V/2020, tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kelima anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri. Tiga anggota yang tersandung kasus narkoba yaitu Aipda IR, Briptu NF dan Briptu M. Sementara dua anggota yang dipecat karena tidak masuk tugas lebih dari 30 hari yaitu Aipda YH dan Brigadir I. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemecatan #anggota #kepolisian #brigadir #aipda #kasus #narkoba #obatobatanterlarang #desersi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts