Larangan ASN Ngopi di Warkop Juga Berlaku Bagi Pegawai Kanwil di Aceh

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, surat larangan minum kopi dan mengunjungi keramaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku bagi pegawai yang berada di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Badan.

“Ada edaran juga hal yang sama disampaikan kepada Kakanwil dan kepala Badan tentang ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warkop dan tempat keramaian,” kata Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Sebelumnya, pemerintah Aceh mulai menyusun fase new normal yang diawali dengan memperketat protokol kesehatan bagi aparatur sipin negara (ASN) dan tenaga kontrak.

Baca: Fase New Normal, ASN dan Tenaga Kontrak Aceh Dilarang Ngopi di Warkop

Salah satunya, Pemerintah Aceh dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis (28/5). Para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja. Yaitu piket pagi dan siang.

Sementara, bagi yang tidak menjalankan tugas, mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tetap siaga jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari atasan.

Selanjutnya, pada poin keempat surat itu juga melarang PNS dan tenaga kontrak berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur,” kata Jubir Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat (29/5). [Randi]

Related posts