Larangan ASN Ngopi di Warkop Juga Berlaku Bagi Pegawai Kanwil di Aceh

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, surat larangan minum kopi dan mengunjungi keramaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku bagi pegawai yang berada di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Badan.

“Ada edaran juga hal yang sama disampaikan kepada Kakanwil dan kepala Badan tentang ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warkop dan tempat keramaian,” kata Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Sebelumnya, pemerintah Aceh mulai menyusun fase new normal yang diawali dengan memperketat protokol kesehatan bagi aparatur sipin negara (ASN) dan tenaga kontrak.

Baca: Fase New Normal, ASN dan Tenaga Kontrak Aceh Dilarang Ngopi di Warkop

Salah satunya, Pemerintah Aceh dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis (28/5). Para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja. Yaitu piket pagi dan siang.

Sementara, bagi yang tidak menjalankan tugas, mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tetap siaga jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari atasan.

Selanjutnya, pada poin keempat surat itu juga melarang PNS dan tenaga kontrak berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur,” kata Jubir Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat (29/5). [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 116 orang nelayan asal Aceh sudah lima bulan ditahan diberbagai negara seperti Thailand, India dan Myanmar. Sejak pertama kali ditahan keadaan mereka juga tidak pernah terdengar. Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, sebanyak 62 nelayan tersebut di tahan di Thailand, 53 di Andaman India dan satu orang di Myanmar. Mereka juga belum ada kepastian hukum. Sejauh ini, kata Miftach para keluarga nelayan itu banyak yang datang kepadanya untuk mempertanyakan keadaan dan kondisi mereka, karena sudah lima bulan nelayan itu tidak pernah berkomunikasi dengan anggota keluarganya. Baca: 29 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand “Kami sangat membutuhkan informasi tentang keadaan mereka, karena setiap hari keluarganya menghubungi kami dan menanyakan kondisi orangtua dan suami mereka yang ditahan di Andaman India dan Thailand tersebut,” ujar Miftach saat dikonfirmasi, Kamis (28/5). Baca: 57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri Mereka rata-rata ditangkap sejak bulan September 2019 hingga Maret 2020, dengan menggunakan 9 kapal. 4 diantaranya ditangkap di India, 3 kapal di Thailand dan satu di Myanmar. Ia berharap, pemerintah pusat dapat melakukan advokasi kepada mereka. Sebab, Menurut Miftach, rata-rata mereka terdampar di negara tersebut karena mati mesin kapal. Baca: 33 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Sudah 2 Kali Ditangkap “Kita minta bantuan kepada pemerintah Indonesia agar dapat mengadvokasi mereka yang berada di luar negri tersebut,” katanya. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #nelayan #acehtimur #sea #terdampar #lautan #perairan #thailand #kapal #mesinkapalmati #india

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts