Pesantren di Aceh Mulai Beraktivitas

350 siswa ikuti olimpiade Alquran
ilustrasi. (aktual.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah hampir dua Bulan diliburkan, kini Pemerintah Aceh mempersilahkan dayah atau pondok pesantren untuk melakukan aktivitasnya kembali dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kebijakan kembali dibukanya pesantren di Aceh untuk proses belajar mengajar, tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor 440/7713 perihal kerja sama puskesmas dan dayah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny mengatakan, kebijakan itu diambil dalam rangka merespons situasi dan kondisi perkembangan virus corona (Covid-19), setelah berakhirnya kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh.

Kemudian, sesuai instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020, dimana larangan melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa berakhir pada tanggal 30 Mei 2020.

“Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Usamah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Para pemimpin pesantren di seluruh Aceh, sebelum proses belajar mengajar dimulai wajib berkoordinasi dengan kepala daerah melalui Dinas Dayah di kabupaten kota dan Gugus Tugas Covid-19. Hal itu untuk membahas prosedur, mekanisme, dan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang harus diberlakukan di lingkungan dayah.

Ada dua hal bagi pesantren yang akan memulai aktivitasnya. Untuk dayah salafiah, kebijakannya diserahkan pada kebijakan pimpinan dayah setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas dayah dan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota masing-masing.

Kemudian untuk dayah terpadu dan dayah tahfidz, yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan dari kedua instansi tersebut.

Kemudian santri, tenaga pendidik dan kependidikan, tamu, serta pihak lain saat pertama kali memasuki lingkungan dayah, agar dicek suhu tubuh. Jika ada yang di atas 38 derajat, tidak akan diperkenankan masuk.

“Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk kompleks dayah serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan milik Pemerintah,” kata Usamah. [Randi]

Related posts