Penarik Betor di Banda Aceh Terciduk Transaksi Sabu

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk seorang penarik becak motor (Betor) di Bandar Baru, saat melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya.

Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pelaku berinisial RS (33) warga Beurawe, yang saat itu bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Kawasan Bandar Baru.

“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” kata Aminuddin dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS.

Pada saat melakukan transaksi sabu, AM yang ditetapkan sebagai  DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM. Namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu tersebut di buang oleh AM sehingga barang bukti sabu itu berada di tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS. “Namun AM berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari interogasi, RS mendapat barang bukti sabu sebanyak satu paket tersebut diperoleh dari SA (DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga 500 ribu rupiah di rumah SA.

Saat ini, RS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat  Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. [Randi/rel]

Related posts