Penarik Betor di Banda Aceh Terciduk Transaksi Sabu

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk seorang penarik becak motor (Betor) di Bandar Baru, saat melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya.

Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pelaku berinisial RS (33) warga Beurawe, yang saat itu bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Kawasan Bandar Baru.

“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” kata Aminuddin dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS.

Pada saat melakukan transaksi sabu, AM yang ditetapkan sebagai  DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM. Namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu tersebut di buang oleh AM sehingga barang bukti sabu itu berada di tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS. “Namun AM berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari interogasi, RS mendapat barang bukti sabu sebanyak satu paket tersebut diperoleh dari SA (DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga 500 ribu rupiah di rumah SA.

Saat ini, RS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat  Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes kepada perusahaan Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store, yang dinilai sangat provokatif. Surat keberatan itu dilayangkan pada hari Sabtu (30/5) kepada Managing Director PT Google di Jakarta. Nova mengatakan Google keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya, yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local). “Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” kata Nova Iriansyah kepada wartawan, Sabtu (30/5). Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama “Kitab Suci Aceh”. Kata dia hal itu menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh. Padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut. “Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran,” ucap Nova. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kitabsuci #kitabsuciaceh #injilterjemahan #alquran #mayoritas #agama #teritorial #suratprotes #googleplaystore

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts