IRT Asal Lambaro Skep Curi Uang Rp 4 Juta Untuk Bayar Utang

(Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial JU (44) yang melakukan pencurian di Toko Beurata, Lamprit, Banda Aceh.

Pencurian itu terjadi saat itu korban melatakkan barangnya di meja tempat kerja. Kemudian, barang tersebut hilang dengan tiba-tiba.

Saat dicek melalui CCTV toko, ternyata barang milik korban di bawa kabur oleh JU. Adapun barang korban yaitu Hp, dompet, tas dan uang tunai Rp 4 juta. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku pencurian barang berharga milik korban berhasil terekam CCTV dan berhasil melarikan diri.

“Kejadian yang menimpa korban pada saat meletakkan barang berharga miliknya di meja kerja. Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil barang miliknya dan ternyata telah hilang diambil oleh pelaku,” sebut Dizha dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2020.

Dizha menjelaskan, kejadian tersebut setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam CCTV, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sesuai dengan laporan korban, Personel Polsek Kuta Alam melakukan berbagai penyelidikan keberadaan pelaku dan hari Senin kemarin, pelaku ditangkap di kediamannya di Lambaro Skep, serta membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan oleh pelaku.

Menurut keterangan dari pelaku, uang yang telah diambilnya sudah dipergunakan sebagai alat membayar hutang, membeli handphone dan keperluan pribadinya serta sisa uang sebesar 500 ribu rupiah.

Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara. [Randi]

Related posts