Nelayan Aceh di Thailand Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi, Nelayan. (Foto: MONGABAY.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Enam orang nelayan yang masuk dalam kategori umur anak-anak asal Aceh Aceh Timur, kini ditahan oleh Otoritas Thailand bakal segera bebas. Mereka sedang diupayakan proses pemulangan via Bangkok-Jakarta-Aceh.

Informasi ini disampaikan oleh anggota DPRA dapil Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, yang juga Sekretaris Komisi V DPR Aceh, usai berkomunikasi langsung dengan salah seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (8/6).

“Alhamdulillah ada kabar baik. Para nelayan ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negara setempat. Mereka dihukum satu tahun penjara,” ujar Iskandar.

Kata Iskandar, jika dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020 berarti mereka sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.

“Tak lama lagi akan bebas. Apalagi jika mereka berprilaku baik. Kita akan advokasi agar mereka segera dideportasi ke Aceh,” ujar Iskandar.

Kemudian, kata Iskandar, dari 33 nelayan yang ditahan di Thailand, sebanyak 6 di antaranya yang masih berusia di bawah umur, tidak diproses hukum dan akan segera dibebaskan.

“Jika dalam Minggu depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, mereka akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat. InsyaAllah segera bertemu dengan keluarga di Aceh,” ujar Iskandar.

Dalam pembicaraan tersebut, Iskandar juga meminta nomor kontak yang bisa dihubungkan antara nelayan yang sedang menjalani proses hukuman di Thailand dengan keluarga di Aceh.

“Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suasana Idul Fitri. Kita berharap, pemerintah untuk tetap respek soal nasib nelayan kita yang terdampar atau ditangkap di negara tetangga kita,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand  atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, kini semuanya dalam keadaan sehat.

Mereka juga mendapat berbagai bantuan kekonsuleran dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand. Iskandar Al-Farlaky, yang juga Wasekjend DPA Partai Aceh mengadvokasi kasus nelayan ini sejak awal mereka ditahan. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Masyarakat Gampong Keudai Susoh, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penyegelan terhadap kantor Keuchik, pada Senin (8/6). Penyegelan tersebut diduga karena masyarakat kecewa belum disalurkannya dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19. Tuha Peut Gampong Keudai Susoh, Dasruddin Darman mengatakan, selain terkait pencairan BLT Covid-19, masyarakat juga menilai bahwa selama ini Keuchik tidak transparan dalam mengelola Dana Desa semenjak tahun 2015 hingga 2020. “Masyarakat geram, karena selama beliau menjabat tidak ada transparansi anggaran. Padahal seharusnya, setiap tahunnya selesai pelaksanaan kegiatan, Keuchik harus melakukan pertanggung jawaban paling tidak kepada Tuha Peut,” kata Dasruddin. “Kalau gampong lain kita lihat laporan pertanggung jawaban langsung di depan umum, tapi keuchik kami tidak pernah melakukannya kepada Tuha Peut, apalagi sama masyarakat, dia hanya cukup laporan dari gampong ke Kabupaten,” tambah Darman. Sementara itu, Keuchik Gampong Kedai Susoh, Sabri mengatakan, sebenarnya BLT Covid-19 bukan tidak disalurkan kepada masyarakat, akan tetapi ada provokator di gampong tersebut, semacam makar sehingga kepemimpinannya digoyang. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #blt #kantor #geuchik #perangkatdesa #danabantuan #bansos #warga #segel #masyarakat

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts