Di Tengah Corona, Oknum Aparat Diduga Pungli Nelayan di Aceh Singkil

Ilustrasi, nelayan. (milanesia)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Nelayan Aceh Singkil mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat di wilayah itu.

Informasi yang diterima dari Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, praktik pungli itu sudah dilakukan oleh oknum aparat selama dua bulan.

Mereka yang dipungli hanya untuk enam kapal boat dengan 10 GT. Miftach bilang, para nelayan itu wajib menyetor Rp 2 juta per bulan ke Komandan Posal untuk keperluan kantor.

“Menurut info Nelayan Rahmat dan Zul sembiring , kutipan itu baru berlangsung selama 2 bulan, untuk 6 unit kapal boat 10 GT itu, diwajibkan setor langsung ke Komandan Posal sebanyak Rp 2 juta per bulan,” kata Miftach dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2020.

Miftach juga menyangkan sikap oknum aparat tersebut. Menurutnya, disituasi pandemic virus corona (Covid-19) saat ini, seharusnya nelayan dibantu bukan diperas.

Ia juga meminta agar pihak berwenang mengusut dugaan praktik pungli yang meresahkan nelayan di Aceh Singkil. Pihaknya juga berencana akan melaporkan kejadian itu ke pusat.

“Kita minta pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masih ada yang menzalimi nelayan. Kami akan melapor sampai ke pusat bila masalah ini tidak ada penyelesaiaannya,” katanya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. “Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/6). Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bataswilayah #perbatasan #acehsumut #permendagri #pengesahanwilayah #lokasi #daerah #batasdaerah #toponomi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts