29 TKA China di PLTU Nagan Raya Tak Kantongi Izin Kerja

PLTU Nagan Raya tidak optimal atasi permasalahan listrik di Aceh
Ilustrasi - Pembangunan PLTU.

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– 29 tenaga kerja asing (TKA) asal negara China yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, Provinsi Aceh menyalahi prosedur perizinan dan tidak sesuai dengan izin visa.

TKA yang bermasalah tersebut tersebar masing-masing lima orang dari PT PMG, enam orang konsultas di PT PMG serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya bekerja di proyek PLTU Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri membenarkan adanya TKA asal China yang bekerja di PLTU Nagan Raya ada yang bermasalah.

Hal itu saat pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

“Memang ada sejumlah TKA yang bekerja di PT MPG Nagan Raya yang menyalahi prosedur perizinan TKA, dan tidak sesuai dengan Sitas,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/6).

Pihaknya juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh.

Iskandar bilang Disnakermobduk Aceh memberikan waktu hingga 24 Juni kepada TKA asal China itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, pihaknya akan mendeportasi TKA yang bermasalah tersebut untuk keluar dari Aceh.

Sehingga, dengan temuan itu ia berharap Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait Visa dan Sitas TKA tersebut.

“Batas waktu sampai tanggal 24 Juni diberikan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan. Dan kami akan laporkan secara resmi juga kepada pihak instansi terkait dengan Keimigrasian mereka,” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Diduga berbuat mesum dengan wanita lain, oknum satpam bank Kecamatan Rimo, Aceh Singkil digrebek dirumahnya oleh warga. Oknum satpam berinisial H merupakan warga Desa Lae Butar, diketahui sedang berduaan bersama dengan I yang merupakan petugas Wilayatul Hisbah di Aceh Singkil, yang diduga kekasih gelap H. Menurut Pian warga setempat, istri H tidak berada dirumah, sedang pulang kampung. Pada malam itu juga keduanya dinikahkan oleh imam setempat. Kasat Pol PP dan WH Aceh Singkil Ahmad Yani, menyesalkan adanya oknum anggotanya yang melanggar aturan. Ia juga menyesalkan keduanya dinikahkan tanpa adanya pemberitahuan ke instansi yang dipimpinnya. “Itulah cerita sebenarnya kita nggak dapat, laporan sama saya baru kemaren, rupanya malamnya sudah dinikahkan,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6). Seharusnya kalau mau diproses secara hukum, dibawa ke kantor Satpol PP dan WH. Kalau diproses secara adat, kata Ahmad bisa saja dibawa ke desa sesuai dengan qanun no 9 tahun 2008 tentang hukum adat istiadat. “Perkara ini bisa ditarik ke desa apabila statusnya itu khalwat dan mesum, jadi perangkat desa bisa menyelesaikan itu secara adat,” Ahmad Yani merasa janggal lantaran laki – lakinya merupakan pria beristri. “Yang anehnya ini kenapa dinikahkan suami orang,” Pada hari ini pihaknya akan turun memperdalam informasi sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #khalwat #zina #suamiorang #nikah #satpolpp #wilayatulhisbah #oknum #kampung #desa

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts