Kemenag Aceh: Layanan di KUA Tidak Boleh Ada Kutipan

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengingatkan seluruh jajarannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh menjalankan tugasnya sesuai regulasi serta tidak melakukan pengutipan liar.

Hal itu disampaikan Hamdan setelah pihaknya melakukan monitoring pelayananan nikah di KUA kecamatan, dalam provinsi Aceh pekan lalu.

Hamdan mengatakan, saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan, karena pencatatan pernikahan di KUA nol Rupiah alias gratis.

“Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur daftarkan segera rencana pernikahannya di KUA, apalagi sudah gratis. Kalau nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp. 600 ribu disetor langsung ke bank yang ditujuk, hal ini sesuai dengan PP No 19 tahun 2015,” kata Hamdan, Minggu, 14 Juni 2020.

Baca: Kemenag Aceh: Jika Ada KUA Kutip Biaya Administrasi Nikah, Laporkan

Hamdan menegaskan, sesuai PP tersebut, KUA tidak boleh menerima kutipan dalam bentuk apapun dalam melalukan pelayanan nikah.

“Segala jenis layanan di kantor tidak boleh ada kutipan apapun. Berikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk segera serahkan buku nikah dan kartu nikah, khusus KUA yang sudah memiliki fasilitas printer kartu nikah sesaat setelah akad nikah berlangsung,” kata Hamdan.

Hamdan meminta, pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.

“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” kata Hamdan.

Ia berharap, masyarakat menyetor sendiri biaya administrasi nikah di luar kantor ke bank yang ditunjuk agar tidak terjadi mal administrasi.

Selain itu, di masa new normal, kata Hamdan, akad nikah di luar kantor kembali diperbolehkan dengan syarat, tetap mematuhi protokol kesehatan. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membubarkan kegiatan musik jalanan di Taman Bustanussalatin, karena dapat mengundang keramaian, Sabtu, 13 Juni 2020. Pembubabaran itu dilakukan aparat kepolisian dengan cara humanis. Kapolsek Baiturrahman Iptu Tri Andi Dharma mengatakan, pembubaran acara musik jalanan tersebut dilakukan secara humanis. “Kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah musisi jalanan tepatnya di simpang jam Taman Sari secara live, dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi serta dapat mengundang keramaian banyak orang,” sebut Andi dalam keterangannya, Minggu (14/6). Selain mengundang orang banyak, kata dia kegiatan tersebut sangat menggangu arus lalu lintas bagi penguna jalan yang membuat kemacetan jalan, dan kegiatan tersebut juga tidak mengikuti prosedur protokol kesehatan dari pemerintah. Kapolsek Baiturrahman melakukan koordinasi secara humanis dengan Cut Ratna, sebagai pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan live musik tersebut, karena akan mengundang berkumpulnya orang banyak ditengah Wabah Pandemi Covid-19. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #polresta #tamanbustanussalatin #safiatuddin #kegiatan #musikjalanan #pandemiccorona #cegahcovid19 #psbb #jagajarak

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts