Pelaku Penggelapan Barang Bansos Baitul Mal Aceh Ditangkap

Dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap tersangka AM (33), warga Kuta Alam yang menggelapkan pengadaan barang bantuan sosial di Baitul Mal Provinsi Aceh.

Ia dilaporkan oleh seorang konstruksi bernama Ulya (53). Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial tersebut terjadi pada hari Minggu (1/3) silam, di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan, tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban sesuai dengan list barang pengadaan ke polisi.

Kasus itu bermula saat AM membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan bantuan sosial di Baitul Mal Aceh. Saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang – barang tersebut.

Kemudian, korban dan tersangka awalnya telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban.

Lalu korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang – barang tersebut berada. “Namun ternyata semua barang yang dilakukan pengadaan itu, ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” kata Taufiq dalam keterangannya, Senin (15/6).

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Personel Polresta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh.

Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membubarkan kegiatan musik jalanan di Taman Bustanussalatin, karena dapat mengundang keramaian, Sabtu, 13 Juni 2020. Pembubabaran itu dilakukan aparat kepolisian dengan cara humanis. Kapolsek Baiturrahman Iptu Tri Andi Dharma mengatakan, pembubaran acara musik jalanan tersebut dilakukan secara humanis. “Kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah musisi jalanan tepatnya di simpang jam Taman Sari secara live, dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi serta dapat mengundang keramaian banyak orang,” sebut Andi dalam keterangannya, Minggu (14/6). Selain mengundang orang banyak, kata dia kegiatan tersebut sangat menggangu arus lalu lintas bagi penguna jalan yang membuat kemacetan jalan, dan kegiatan tersebut juga tidak mengikuti prosedur protokol kesehatan dari pemerintah. Kapolsek Baiturrahman melakukan koordinasi secara humanis dengan Cut Ratna, sebagai pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan live musik tersebut, karena akan mengundang berkumpulnya orang banyak ditengah Wabah Pandemi Covid-19. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #polresta #tamanbustanussalatin #safiatuddin #kegiatan #musikjalanan #pandemiccorona #cegahcovid19 #psbb #jagajarak

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts