Pelaku Penggelapan Barang Bansos Baitul Mal Aceh Ditangkap

Dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap tersangka AM (33), warga Kuta Alam yang menggelapkan pengadaan barang bantuan sosial di Baitul Mal Provinsi Aceh.

Ia dilaporkan oleh seorang konstruksi bernama Ulya (53). Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial tersebut terjadi pada hari Minggu (1/3) silam, di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan, tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban sesuai dengan list barang pengadaan ke polisi.

Kasus itu bermula saat AM membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan bantuan sosial di Baitul Mal Aceh. Saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang – barang tersebut.

Kemudian, korban dan tersangka awalnya telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban.

Lalu korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang – barang tersebut berada. “Namun ternyata semua barang yang dilakukan pengadaan itu, ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” kata Taufiq dalam keterangannya, Senin (15/6).

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Personel Polresta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh.

Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Randi]

Related posts