Polisi Selidiki Kapal Sri Lanka yang Ditemukan Nelayan Banda Aceh

Kapal Sri Lanka yang ditemukan nelayan Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyelidiki penemuan kapal penangkap ikan asing yang diduga dari Sri Lanka oleh nelayan Banda Aceh.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan kapal penangkap ikan tersebut untuk penyelidikan.

“Kami juga sudah memintai keterangan nelayan yang menemukan kapal tersebut. Kami juga belum memastikan kapal penangkap ikan tersebut dari negara mana,” kata Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan kapal penangkap ikan asing tersebut ditemukan nelayan bernama Mikdar (42). Kapal tersebut ditemukan pada Selasa (2/6) sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan nelayan tersebut, kapal terbuat dari fiber itu ditemukan di Samudra Hindia sekitar 50 mil dari Pantai Ujung Raja, Pulau Aceh atau 14 jam pelayaran.

“Pada saat ditemukan, kapal dalam keadaan kosong, tidak ada awak, serta terombang-ambing di laut. Di dalam kapal ditemukan sudah membusuk dan mengeluarkan bau,” kata Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro.

Selain itu, juga tidak ditemukan dokumen apapun di kapal tersebut. Begitu juga dengan alat komunikasi dan navigasi, juga tidak ada lagi. Sedangkan mesin kapal masih ada, dan jaring penangkap ikan yang sudah rusak.

Kemudian oleh nelayan yang menemukannya menarik kapal tersebut. Mereka berangkat dari titik penemuan kapal pukul 13.00 WIB, dan tiba di Pelabuhan Ulee Cot, Gampong Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sekira pukul 03.00 WIB.

“Kami belum bisa memastikan asal kapal tersebut karena tidak ada dokumen apapun. Akan tetapi, di kapal tersebut ada tulisan Sri Lanka. Tapi, itu juga belum bisa dipastikan, apakah benar dari Sri Lanka atau tidak,” kata Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China di PLTU Nagan Raya yang tidak memiliki dokumen izin kerja, akan dikeluarkan dari perusahaan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Azhar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar TKA itu segera dideportasi. “Sudah kita koordinasikan dengan PLTU, segera keluarkan dan relokasi, tidak (boleh) ada di situ,” kata Azhar kepada wartawan, Selasa (16/5). Kata dia, 29 TKA asal China itu rencanannya akan dideportasi ke negeri asal. Namun, Imigrasi Meulaboh belum memastikan kapan hal tersebut dilakukan. “Ini menjadi pertimbangan kami untuk mendeportasi, itu wilayahnya ke luar negeri. Tetapi sekarang mereka bisa di luar Aceh bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Yang menjadi masalah mereka bekerja, izin tinggal mereka ada,” kata Azhar. Menurutnya, 29 TKA itu awalnya datang ke Aceh bukan untuk bekerja, melainkan magang. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tka #tenagakerja #asing #china #luarnegeri #dipulangkan #magang #pltu #suratizinkerja

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts