New Normal, Karyawan Warkop dan Restoran di Nagan Raya Wajib Pakai Face Mask

Ilustrasi, barista kopi menggunakan face mask. (foto: Kompas.com)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberlakukan status new normal sehubungan pandemi covid-19.

Hal tersebut dikatakan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, Johari, di Kantor Sekretariat Gugus Tugas, PSC 119, Suka Makmue, Rabu (24/06).

Johari mengatakan, penerapan new normal mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2020.

Ia berharap, keuchik gampong harus lebih memperkuat relawan yang ada di gampongnya masing-masing dan kepada relawan harus diberikan biaya makan dan minum, sebab mereka tidak digaji.

Sementara itu, Ketua Bidang Pencegahan Gugus Tugas Nagan Raya, Suherman, mengatakan bahwa pengarahan petunjuk teknis protokol new normal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 412.2/011,012,013/GT-PP/2020 tanggal 2 Juni 2020.

Ia menyampaikan, penerapan protokol kesehatan itu meliputi tiga unsur, diantaranya penerapan new normal dilingkungan kerja, seperti perkantoran dan Industri. Kemudian, penerapan new normal dipusat keramaian, seperti pasar, mini market, Pertokoan dan lain-lain serta penerapan new normal di restoran (rumah makan), cafe dan warung kopi.

“Untuk masing-masing unsur diatas penerapan new normal hampir sama, seperti pemeriksaan suhu tubuh, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Namun dalam penerapan new normal dirumah makan, seperti restoran, cafe, warung kopi, misalnya, yang membedakan penerapan new normal diantaranya diutamakan memprioritaskan jasa pengiriman/take out, harus membuat lebih banyak ruang diarea makan dan jarak 2 meter antar meja.

“Pengelola dan karyawan harus dilengkapi dengan face mask (masker wajah) dan menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan,” sebutnya.

Sementara di pusat keramaian seperti pasar, mini market dan pertokoan  penerapan New Normal harus menetapkan jumlah maksimum pengunjung, jarak antrian, menyediakan tempat cuci tangan dan sanitasi serta menyediakan papan informasi protokol new normal.

“Penerapan new normal di tempat kerja seperti perkantoran dan industri adalah memastikan tempat kerja harus higienis dengan menggukanan disinfektan setiap 4 jam sekali, terutama di pegangan pintu dan tangga dan peralatan kantor lainnya yang digunakan bersama,” sebutnya. [Randi/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman mengatakan di tengah pandemi Covid-19 warga harus waspada akan bahaya rentenir berkedok koperasi dan semacamnya. “Dalam situasi seperti ini adalah kesempatan masuk bagi rentenir. Dimana kita sedang terpuruk dan sedang kesusahan ekonomi, bagi mereka itu peluang menjerumuskan warga dalam kesesatan,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2020. Sebagai organisasi yang bertugas mendorong berjalannya implementasi sistem ekonomi syariah, kata Aminullah, sudah sewajarnya MES punya andil dalam memutuskan mata rantai rentenir di Aceh. “Kita harus waspada, ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Aminullah pun meminta para pengurus untuk gencar menyosialisasikan bahaya rentenir kepada masyarakat di seluruh bumi Aceh, karena selain bertentangan dengan syariat Islam, mengandung riba dan juga membuat masyarakat terus melarat. “Kita minta masyarakat untuk melaporkan, jangan sampai ada pendangkalan akidah seperti yang sudah-sudah,” pintanya. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #rentenir #masyarakat #dangkal #pendangkalanaqidah #pandemiccorona #waspada #aminullah #walikota # ekonomi #kejahatan

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts