Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Pilkada Aceh Digelar Tahun 2022

Bupati dan walikota di Aceh dilantik Juli dan Desember
Ilustrasi surat suara Pilkada. (Merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pihak legislatif dan eksekutif di Aceh telah sepakat akan menyelenggarakan Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang. Kesepakatan ini ditandatangani bersama di gedung DPRA, Senin (29/6).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus mengatakan, pilkada 2022 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kata dia, semua pihak juga sudah sepakat.

“Pemilukada di Aceh insyaAllah tetap 2022. Itu salah satu rekomendasi yang lahir dengan adanya rapat ini,” kata dia.

Kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPRK kabupaten kota, yakni dengan menggelar rapat dengan bupati atau wali kota setempat. Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2022 sesuai yang diharapkan.

“Jangan nanti ada di kabupaten begini, di provinsi begitu. Harus ada satu sikap. Kita harapkan yang demikian,” ujar Yunus.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, persoalan Pilkada Aceh sebenarnya sudah jelas diatur dalam UUPA dan tidak menjadi perdebatan lagi.

Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Aceh harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Pilkada Aceh sudah jelas diatur dalam UUPA, sekarang tinggal keberanian, kemauan kita berkoordinasi dengan Mendagri bahwa di Aceh ada undang-undang khusus,” sebut Samsul Bahri. [Randi]

Related posts