Peredaran Narkotika Sindikat Internasional di Sumut dan Aceh Digagalkan

(dok. BNN)

Medan (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran sabu sebanyak 37 bungkus, yang terbungkus dalam teh cina warna hijau di Medan-Sumut dan Bireuen-Aceh.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia, masuk ke perairan Kuala Bireuen. Yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, BNN menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu. Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh.

Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.

“Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumatera Utara,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Senin (29/6).

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Sumatera Utara. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.

Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU, yang berada di Jeumpa Bireuen.

Terhadap para pelaku dan barang bukti yang di temukan diamankan ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat. yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Salah seorang pasien yang dinyatakan positif corona (COVID-19) telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Pasien berinisial NAU (16) asal Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang itu, dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah uji sampel usap (swab test) hidung dan tenggorokan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) Pasien segera dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, menggunakan kapal motor Sabang Sejahtera milik Dinas Perhubungan Kota Sabang untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Sementara, 3 orang tenaga medis yang kemarin sudah diambil test swab juga sudah keluar hasil dengan menunjukkan hasil negative dan saat ini telah menjalani isolasi di RSUD Kota Sabang. “Telah dilakukan tes cepat (rapid test) terhadap kakak beradik pada Rabu (24/06) kemarin dan hasilnya reaktif. Selanjutnya dilakukan uji sampel usap (swab test) hidung dan tenggorokan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil bayi yang berumur enam bulan itu negatif Covid-19 sementara kakaknya, NAU (16) positif Covid-19, sudah dirujuk ke RSUZA Banda Aceh,” kata kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang, Titik Yuniarti, Jumat (26/6). Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #ruangisolasi #pasien #positifcorona #sabang #tenagamedis #psbb #cegahcovid19 #antisipasicovid19 #lawancovid19 #rsuza

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts