Sidak Ombudsman: Puskesmas di Banda Aceh Tak Sediakan Alat Rapid Test

Ombudsman RI Perwakilan Aceh sidak puskesmas di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mendapat informasi tentang tidak adanya rapid test untuk Covid-19 di puskesmas, Ombudsman RI Perwakilan Aceh langsung melakukan sidak ke beberapa puskesmas di Kota Banda Aceh.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin beserta para Asistennya.

“Hasil sidak yang kami lakukan, beberapa puskesmas di Banda Aceh tidak tersedia stock yang ready untuk digunakan ketika ada orang yang mau rapid tes secara proaktif,” sebut Taqwaddin dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Berdasarkan pantauan Tim Ombudsman, dari dua Puskesmas yang dituju, tidak satupun yang tersedia alat rapid tes yang siap digunakan oleh masyarakat.

Plt Kepala Puskesmas Kuta Alam menuturkan, bahwa mereka tidak mempunyai alat rapid test di Puskesmas yang siap digunakan jika ada masyarakat yang datang, namun mereka akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan jika ada yang membutuhkan.

“Kita tidak ada alat rapid tes yang ready di Puskesmas. Kalau ada kebutuhan baru kita lapor ke Dinas,” kata Faisal Plt Kepala Puskemas Kuta Alam.

Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Medya saat dimintai menjelaskan mereka tidak melakukan pengadaan terhadap alat rapid test. Hal ini karena, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menerima alat tersebut dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

Medya bilang sensitifitas rapid test rendah, hanya 30 % akurasinya. “Makanya, kami cukupkan saja kit rapid test yang berasal dari provinsi. Tetapi untuk swab kami melakukan kerjasama dengan Unsyiah,” ucap Medya.

Kepala Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin berharap agar alat rapid tes ini tersedia di setiap Puskesmas, agar masyarakat yang datang secara proaktif bisa langsung di periksa indikasi awal reaktif atau tidak terkait Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemko Banda Aceh menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai kelengkapan petugas di lapangan.

“Anggaran untuk Covid-19 begitu banyak, di pangkas disemua dari dinas terkait. Tapi masyarakatnya belum melihat apa yang sudah dibelanjakan dari anggaran tersebut. Padahal kondisi Aceh saat ini semakin parah dampak dari Covid-19 ini,” ujar Taqwaddin. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pihak legislatif dan eksekutif di Aceh telah sepakat akan menyelenggarakan Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang. Kesepakatan ini ditandatangani bersama di gedung DPRA, Senin (29/6). Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus mengatakan, pilkada 2022 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kata dia, semua pihak juga sudah sepakat. “Pemilukada di Aceh insyaAllah tetap 2022. Itu salah satu rekomendasi yang lahir dengan adanya rapat ini,” kata dia. Kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPRK kabupaten kota, yakni dengan menggelar rapat dengan bupati atau wali kota setempat. Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2022 sesuai yang diharapkan. “Jangan nanti ada di kabupaten begini, di provinsi begitu. Harus ada satu sikap. Kita harapkan yang demikian,” ujar Yunus. Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, persoalan Pilkada Aceh sebenarnya sudah jelas diatur dalam UUPA dan tidak menjadi perdebatan lagi. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Aceh harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #dprk #dpra #legislatif #pilkada #pemerintahan #pemerintahpusat #jabatan #pemilukada #uupa

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts