Update Corona di Aceh: ODP 2.298, PDP 126, Positif 86 Orang

ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasien positif atau memiliki gejala terpapar corona yang menjalani perawatan medis di rumah sakit diminta agar menjalin kerja sama yang baik dengan paramedis.

Hal serupa juga harus diikuti oleh keluarga pasien. Ini dilakukan agar dapat mencegah penularan virus corona (Covid-19) semasa proses perawatan di rumah sakit atau infeksi nosokomial.

Juru Bicara Gugus Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, kasus-kasus Covid-19 yang menjangkiti tenaga medis, baik dokter maupun perawat, tampaknya ada kaitan dengan pasien-pasien yang pernah ditanganinya.

“Perawat atau dokter yang konfirmasi positif virus corona umumnya pernah berinteraksi dengan pasien Covid-19 yang dirawatnya,” kata SAG dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2020.

“Pencegahan penularan virus corona dari proses interaksi tenaga medis dengan pasiennya di rumah sakit (infeksi nosokomial) itu dapat diatasi dengan keterbukaan, kehati-hatian, dan saling mendoakan,” tutur SAG lagi.

SAG bilang setiap pasien serta keluarganya harus terbuka dan membuka semua informasi riwayat perjalanannya 14 hari terakhir sebelum merasakan gejala sakit.

“Informasi tersebut berguna bagi percepatan penyembuhan pasien dan juga bagi keselamatan tenaga medis di rumah sakit,”

Selanjutnya SAG merilis prevalensi kasus Covid-19 di Aceh, berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota, per tanggal 2 Juli 2020, pukul 18.00 WIB.

Ia melaporkan, jumlah kasus Covid-19 di Aceh secara akumulatif tetap 86 orang, artinya tidak ada bertambah kasus baru. Dari jumlah itu, 52 orang masih dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan, 31 telah sembuh, dan 3 orang meninggal dunia.

Sementara itu, lanjut SAG, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 1 orang, yang secara akumulatif menjadi 2.298 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.224 orang sudah selesai masa pemantauan, dan sebanyak 74 orang masih dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebanyak 126 kasus. Dari jumlah tersebut, 5 pasien masih dalam penanganan tim medis dan 120 telah sehat, dan 1 orang lainnya telah meninggal dunia 26 Maret 2020 lalu. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan poin tentang penyeberluasan informasi dari medis sosial. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah ASN dan tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Aceh Besar wajib punya akun Instagram. Kemudian diwajibkan untuk memfollow akun resmi pemerintah daerah. Surat yang bernomor 480/263/2020 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali berisi tentang arahan untuk mengikuti Instagram Kehumasan Aceh Besar. Kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Mawardi meminta agar mereka memerintahkan semua ASN dan tenaga kontak untuk membuat akun instagram dan mewajibkan mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Selain itu, para ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan kerabat mengikuti akun tersebut. “Mewajibkan OPD untuk mengikuti / follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah kembali atau repost konten berita dari akun tersebut, “kata dia dalam surat tersebut. Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan tujuan dari surat edaran itu tidak terlepas agar seluruh ASN dan Tenaga Kontrak dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi dari pemerintah daerah. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bupati #pejabat #pns #asn #instagram #mediasosial #duniamaya #humas #tenagakontrak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts