Aceh Impor Garam dari Thailand

Ilustrasi impor garam.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pusat Statistik mencatat pada bulan Mei 2020, Aceh melakukan impor garam, belerang, kapur sebesar US$ 244 ribu atau sebesar 99,36 persen dari total impor non migas dari negara Thailand.

Kepala BPS Aceh, Ihsanurijal mengatakan, impor barang non migas itu tercatat di bulan Mei 2020.

“Nilai impor komoditi non migas paling besar adalah kelompok komoditi Garam, Belerang, Kapur yaitu sebesar US$ 244 ribu atau sebesar 99,36 persen dari total impor non migas dengan jenis komoditi utamanya adalah Gypsum, anhydrite (Gipsum),” ujar Ihsanurijal dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Sementara itu, secara keseluruhan, nilai impor Provinsi Aceh pada bulan Mei 2020 adalah sebesar US$ 245 ribu. Provinsi Aceh tidak melakukan impor komoditas migas pada bulan Mei, hanya melakukan impor komoditas non migas.

Selain impor, BPS juga mencatat nilai ekspor barang asal Provinsi Aceh pada bulan Mei 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan April 2020, nilai ekspor Provinsi Aceh sebesar US$ 15.359 USD atau mengalami penurunan sebesar 25,14 persen.

“Apabila dibandingkan dengan nilai ekspor pada bulan Mei 2019 menunjukkan penurunan sebesar 63,23 persen. Sementara itu nilai impor Provinsi Aceh pada bulan Mei 2020 tercatat sebesar US$ 245, nilai ini mengalami penurunan sebesar 31,41 persen dibandingkan bulan April 2020. Apabila dibandingkan dengan nilai impor pada bulan Mei 2019 menunjukkan penurunan sebesar 89,97 persen,” ujarnya.

Neraca perdagangan Provinsi Aceh pada bulan Mei 2020, juga mengalami surplus sebesar US$ 15.113, atau mengalami penurunan sebesar 25,03 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Persentase perubahan neraca perdagangan secara year on year (Mei 2020 terhadap Mei 2019) mengalami penurunan sebesar 61,56 persen. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan poin tentang penyeberluasan informasi dari medis sosial. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah ASN dan tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Aceh Besar wajib punya akun Instagram. Kemudian diwajibkan untuk memfollow akun resmi pemerintah daerah. Surat yang bernomor 480/263/2020 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali berisi tentang arahan untuk mengikuti Instagram Kehumasan Aceh Besar. Kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Mawardi meminta agar mereka memerintahkan semua ASN dan tenaga kontak untuk membuat akun instagram dan mewajibkan mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Selain itu, para ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan kerabat mengikuti akun tersebut. “Mewajibkan OPD untuk mengikuti / follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah kembali atau repost konten berita dari akun tersebut, “kata dia dalam surat tersebut. Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan tujuan dari surat edaran itu tidak terlepas agar seluruh ASN dan Tenaga Kontrak dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi dari pemerintah daerah. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bupati #pejabat #pns #asn #instagram #mediasosial #duniamaya #humas #tenagakontrak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts