Dewan Subulussalam Geram, Hasil Laboratorium Soal Limbah Tak Kunjung Dikeluarkan DLHK

Ikan mati mendadak di sungai Longkib, diduga akibat limbah. (ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Subulusalam menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Subulusalam, terkait hasil laboratorium sampel air Lae Longkib, yang tercemar diduga akibat kebocoran limbah PKS PT. BDA.

Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Doly S Cibro kepada kanalaceh.com mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala Dinas DLHK untuk meminta hasil Laboratorium itu, namun tidak juga diberikan dengan alasan belum keluar.

Sehingga pihaknya melayangkan surat secara resmi meminta hasil laboratorium itu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita sudah surati Dinas Lingkungan Hidup terkait hasil laboratorium itu, kita ingin tau apakah sungai Lae longkib itu tercemar akibat limbah atau bukan, supaya bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Doly S Cibro di ruangannya, Selasa (7/7).

Menurut Doly, hasil laboratorium itu seharusnya sudah keluar, karena kata dia, hasil Rapat RDP bersama masyarakat dan dinas terkait yang digelar di gedung Dewan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, sudah disepakati bahwa hasil laboratorium itu akan keluar 14 hari, namun sudah 21 hari hingga hari ini belum juga keluar.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta semua pihak agar serius menangani kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Lae Longkib yang diduga akibat kebocoran limbah PKS PT BDA tersebut.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas LHK Kota Subulusalam tidak berada di kantornya, kemudian wartawan menanyakan perihal hasil laboratorium itu kepada Kabid Pengelolaan Lingkungan Erlan Aan Suriansyah, juga tidak mau berkomentar dengan alasan harus ada perintah pimpinan.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni 2020 di Lae Longkip, Kecamatan Longkib Kota Subulussalam terjadi pencemaran sungai yang mengakibatkan ribuan ikan mati mendadak.

Dugaan sementara, tercemarnya Sungai Lae Longkib itu akibat kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BDA, namun pihak management Pabrik tersebut membantah akan hal itu. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Blangpidie (KANALACEH.COM) – RS (26) alias Vina oknum karyawati Bank BRI di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam hukuman 15 Tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang nasabah. Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution mengatakan, kasus itu berawal saat adanya laporan dari tiga nasabah terkait adanya praktik penipuan yang dilakukan RS. Ketiga nasabah itu melaporkan kerugian materi mencapai Rp 3,6 miliar. Modus yang dilakukan RS yaitu mengiming-imingi nasabah dengan pemberian hadiah jika korban melakukan deposit. Namun, hadiah yang dinanti oleh nasabah yang telah menyetor tak kunjung ada. Sehingga mereka melaporkan RS ke polisi. “Modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan mengimingi-imingi para korban dengan pemberian reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit, dan lain-lain,” kata Muhammad Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (7/7). Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Muhammad Nasution, nasabah yang terjebak cukup banyak. Bahkan nominal uang yang digelapkan oleh RS sudah mencapai Rp 6,3 miliar. Ia menduga, masih banyak nasabah yang belum melaporkan kasus itu ke polisi. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #nasabah #uang #dana #bank #penggelapandana #karyawan #milyaran #ditangkap #kepolisian

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts