Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,3 M, Karyawan Bank BRI Abdya Terancam 15 Tahun Penjara

RS, tersangka yang gelapkan uang nasabah bank BRI di Abdya. (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – RS (26) alias Vina oknum karyawati Bank BRI di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam hukuman 15 Tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang nasabah.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution mengatakan, kasus itu berawal saat adanya laporan dari tiga nasabah terkait adanya praktik penipuan yang dilakukan RS. Ketiga nasabah itu melaporkan kerugian materi mencapai Rp 3,6 miliar.

Modus yang dilakukan RS yaitu mengiming-imingi nasabah dengan pemberian hadiah jika korban melakukan deposit. Namun, hadiah yang dinanti oleh nasabah yang telah menyetor tak kunjung ada. Sehingga mereka melaporkan RS ke polisi.

“Modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan mengimingi-imingi para korban dengan pemberian reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit, dan lain-lain,” kata Muhammad Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Muhammad Nasution, nasabah yang terjebak cukup banyak. Bahkan nominal uang yang digelapkan oleh RS sudah mencapai Rp 6,3 miliar. Ia menduga, masih banyak nasabah yang belum melaporkan kasus itu ke polisi.

“Semua masih dalam penyelidikan, nanti kami beritahukan semua termasuk apakah adanya korban dari pihak pejabat atau pengusaha di Aceh Barat Daya,” sebut Nasution.

Dari tangan RS, polisi turut menyita 5 kartu ATM BRI, satu unit mesin EDC, laporan transaksi koran nasabah, uang tunai, tiga unit hp dan satu mobil.

Akibat perbuatan itu, RS diancam dengan Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.  [Jimi Pratama]

Related posts