Sebut Anggota DPRK Antek Penjajah di FB, Seorang Warga Subulussalam Dipolisikan

Ilustrasi. (okezone)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Seorang warga Subulussalam berinisial ES, memposting kata-kata yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga DPRK lewat akun media sosial facebook. Sehingga, anggota DPRK tak terima, lalu melaporkan hal itu ke polisi.

Unggahan itu diposting ES pada tanggal 21 Juni 2020 di akun pribadinya. Dalam postingannya ES menyebutkan;

“Pengumpulan KTP Warga secara diam-diam dengan iming-iming ada uang kompensasi merupakan tindakan pembodohan, jaman sudah merdeka, jangan mau jadi antek-antek penjajah untuk mengelabui rakyat, apalagi menurut info gerakan bawah tanah ini dikomandoi oleh salah satu oknum pejabat wakil rakyat, jika ingin memperjuangkan hak rakyat maka gunakan power lembagamu agar aspirasi warga untuk menuntut keadilan dapat diperjuangakan secara utuh.. Perlu diketahui..! langkah mediasi antara perusahaan dengan warga belum pernah dilakukan, lalu tiba-tiba ada pengumpulan KTP secara sepihak, inilah pembodohan yang nyata

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Doly S Cibro kepada kanalaceh.com mengatakan, ia bersama rekan anggota DPRK lainnya secara Lembaga DPRK telah didelegasikan, untuk melaporkan ES ke Polres Subulussalam.

“Kita menganggap postingan ES di facebooknya itu sudah mencemarkan nama baik Lembaga DPRK Subulussalam, karena sudah menuduh Wakil Rakyat atau anggota Dewan yang tuduhannya itu tidak biasa ia buktikan kebenarannya,” kata Doly S Cibro di ruangannya, Selasa (7/7).

Secara Lembaga DPRK Subulussalam, kata Doly, pihaknya juga sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan memanggil ES dan meminta ES agar meminta maaf. Namun ES mengatakan pikir-pikir dulu, hingga sampai hari ini ES tersebut tidak juga meminta maaf.

Sehingga lanjut Doly, pihaknya terpaksa melaporkan ES agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal itu agar ada efek jera.

Kapolres Subulusalam AKBP Qori Wicaksono, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan dari Lembaga DPRK Subulussalam terkait postingan seseorang di Facebook yang dianggap telah mencemarkan nama baik Lembaga DPRK Subulussalam.

“Saya dengar memang ada itu. Tapi laporan lengkapnya belum saya terima,” kata Qori. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Sidang perceraian yang terjadi di Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur, ricuh setelah warga yang berperkara tidak terima dengan putusan hakim, lalu memukul kepala Hakim Ketua dengan palu sidang. Pelaku yang berinisial MUS itu tidak terima karena hakim mengabulkan gugatan perceraian yang bernomor 181/Pdt.G/2020/MS-Idi yang diajukan oleh istri MUS. Aksi pemukulan itu terjadi di tengah jalannya persidangan, pada Selasa (7/6). “Kasusnya terjadi dalam persidangan, saat hakim mengabulkan putusan penggugat,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Syariah Aceh Timur, T Swandi. Aksi pemukulan terhadap Hakim itu, kata dia dilakukan pelaku secara spontan dan cepat. Usai putusan dibacakan ia berlari menuju hakim ketua lalu mengambil palu, dan memukul kepala hakim. “Tiba-tiba tergugat dengan spontan maju dan langsung mengambil palu Ketua Majelis dan menghantam kepalanya,” ucapnya. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #majelis #pria #ruangsidang #sidangcerai #gugatanperceraian #kasus #pemukulan #hakim #kejahatan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts