Dua Kapal Nelayan Ditangkap Diperairan Aceh Karena Gunakan Pukat Cincin

Ilustrasi, pukat cincin. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditpolairud Polda Aceh menangkap dua kapal yang diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Aceh. Dua kapal tersebut yaitu kapal KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40) warga Aceh Utara dan kapal KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.

“Kedua kapal ini diamankan pada 4 Juni 2020 di dua lokasi berbeda,” ujar Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Soelistijono dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Banda Aceh. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi, dan 1 bundel dokumen kapal.

Sedangkan kapal KM SY 7 GT 23, kata Soelistijono, juga diamankan pada 4 Juli 2020, tetapi lokasinya di perairan Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong,  1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin, dan 1 unit kompas.

“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Randi]

Related posts