Edarkan Sabu, Pemilik Warung Gorengan di Aceh Singkil Diciduk Polisi

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang diduga pengedar sabu. Sebanyak 0,96 gram sabu disita dari penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial ST (45) alias Kanjeng merupakan penduduk Desa Sidodadi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik, Rabu (8/7).

Darmi menuturkan selain mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak dan satu unit HP merk nokia warna Hitam.

Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. Pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ST di Warung Gorengan milik pelaku di Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam warung milik pelaku,” ungkap Darmi.

Disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Petugas melakukan penggeladan dan berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram yang disimpan di bawah taplak meja persis di bawah mesin giling pembuatan mie di dapur. Selain itu, ditemukan satu buah bong di kamar mandi dapur.

Atas kejadian itu, terhadap pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Khadafi]

Related posts