43 TKA di PLTU Nagan Raya Diduga Tak Punya Izin Kerja

Ilustrasi, TKA China. (Asiatoday)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) menemukan sebanyak 43 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, diduga tidak memiliki izin kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 80 orang TKA yang dilapor bekerja di Nagan Raya, sebanyak 43 TKA dipastikan tidak memiliki izin kerja,” kata anggota DPRA, Fuari, Jumat (10/7) seperti dilansir laman Antara.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh sebelumnya juga sudah pernah melaporkan persoalan ini kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, agar segera menindak 43 TKA di Nagan Raya yang diduga tidak memiliki izin kerja.

Akan tetapi, sampai saat ini laporan tersebut belum direspons untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan pemerintah.

Fuadri juga menegaskan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari petugas di Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, yang belum melakukan respons apa pun terhadap temuan adanya 43 TKA diduga bekerja secara ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan, kami mendesak agar 43 TKA diduga ilegal ini segera diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai pemerintahan di Aceh tidak memiliki harga diri,” kata Fuadri.

Ia juga meminta agar Bupati Nagan Raya sebagai pemilik wilayah agar tidak diam terkait persoalan TKA diduga bekerja secara ilegal di daerah ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Adi Hari Pianto yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan apa pun, karena hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat terkait informasi adanya 43 TKA diduga bekerja secara ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Kami menunggu saja bagaimana petunjuk atau pun arahan dari Kanwilkemenkumham Aceh, sejauh ini kami juga belum menerima surat apa pun terkait hal ini (TKA),” kata Adi Hari Pianto. []

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditpolairud Polda Aceh menangkap dua kapal yang diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Aceh. Dua kapal tersebut yaitu kapal KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40) warga Aceh Utara dan kapal KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya. “Kedua kapal ini diamankan pada 4 Juni 2020 di dua lokasi berbeda,” ujar Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Soelistijono dalam keterangannya, Kamis (9/7). Ia menjelaskan, kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Banda Aceh. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi, dan 1 bundel dokumen kapal. Sedangkan kapal KM SY 7 GT 23, kata Soelistijono, juga diamankan pada 4 Juli 2020, tetapi lokasinya di perairan Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Bersama kapal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #ditpolairud #poldaaceh #nelayan #ditangkap #perairan #pukatcincin #pelanggaran #diamankan #calang

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts