OKP di Subulussalam Protes, Namanya Dicatut KNPI Tanpa Konfirmasi

Menpora dan tamu luar negeri dijadwalkan hadiri pelantikan KNPI Aceh

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Organisasi Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Subulussalam dan Pengurus Besar Gerakan Anak Subulussalam (PB GAS) memprotes tindakan pengurus DPD II KNPI Subulussalam, yang mencatut nama dan logo organisasi mereka tanpa konfirmasi.

Nama dan logo dua OKP di Subulussalam itu dicatut oleh KNPI Subulussalam dalam sebuah kegiatan penggalangan dana bantuan.

“Terlepas dari hal itu, kami meminta klarifikasi dari Edi Syahputra Bako selaku ketua KNPI Kota Subulussalam atas pencatutan logo MPC, yang sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada kami,” kata Ketua MPC PP Bahagia Maha, Jumat (10/7).

Ia menambahkan, mengetahui bahwa tatanan struktur antra KNPI dan Pemuda Pancasila sama dalam ormas dan pihaknya meminta kepada siapa pun nantinya yang akan mencatutkan logo orgnisasi yang lain, agar terlebih dahulu mendiskusikan kepada pengurusnya. Apakah kegitan tersebut berbentuk bekerjasama atau memang hanya sebatas menggandeng nama organisasi tersebut.

Selain PP, Organisasi Kepemudaan Gerakan Anak Subulussalam (GAS) juga memprotes KNPI Subulussalam, karena telah mencatut nama dan logo GAS dalam sebuah acara KNPI tanpa ada konfirmasi.

“Kami mengecam keras atas tindakan pencatutan logo Gerakan Anak Subulussalam (GAS), yang dilakukan oleh Edi Syahputra Bako, sebagai ketua DPD II KNPI Kota Subulussalam tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pengurus maupun pembina yang ada di tatanan organisasi GAS,” kata Sekretaris GAS, Padillah.

Seharus nya dalam hal ini, kata dia, pimpinan KNPI memberi contoh yang baik untuk menghargai setiap pengurus organisasi kemasyarakatan, maupun kepemudaan yang ada di Kota Subulussalam.

“Atas tindakan itu, maka kami sebagai pengurus Gerakan Anak Subulussalam melihat bung Edy gagal sebagai pengayom organisasi kepemudaan yang ada di Subulussalam,” ujar Padillah.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada ketua DPD II KNPI Subulussalam Edi Sahputra Bako belum memberikan tanggapan.

“Sebentar, nanti kita tanggapi,” kata Edi Sahputra singkat. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra. Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm bersama tiga anggota Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7). Prasetya Andhika Syah Puta diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang diadukan oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Anggota Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, Prasetya Andhika terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018 silam. “DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #dkpp #kip #pemilu #pilkada #pemilukada #penipuan #usia #pemecatan #pemalsuan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts