Usai Cabuli Pacar, Anggota Linmas Banda Aceh Ini Malah Tak Mau Tanggung Jawab

Dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang anggota linmas, yang melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat itu sedang berada di salah satu kantor Keuchik, di Banda Aceh.

Kejadian itu bermula saat pelaku mengajak korban layaknya berhubungan suami istri. Namun, setelahnya korban meminta pertanggung jawaban. Tapi, pelaku malah menghindar.

“Disaat korban meminta pertanggung jawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Penangkapan terhadap pelaku anak dibawah umur ini terjadi di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh, setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Tersangka HF (25) merupakan seorang linmas yang telah menyetubuhi pacarnya sendiri MA (15) di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” ujar Taufik.

Taufik bilang korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun sesampai dirumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik korban, namun sempat ditolak korban

Akan tetapi pelaku memaksa korban, sehingga terjadi perbuatan tersebut. Kejadian ini tidak hanya itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

Atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka di Sekolah dalam fase new normal di Pendopo Gubernur Aceh. Prosedur operasional sekolah dibahas dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli mendatang. Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di sekolah-sekolah di zona hijau Aceh. “Dalam hal ini kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi,” ujar Nova. Hal itu kata Nova sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #ruangisolasi #rsuza #pemko #sistembelajarmengajar #sekolah #tatapmuka #online #offline #guru

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts