Cegah Corona, Jam Buka Warkop di Banda Aceh Dibatasi dan Live Musik Dilarang

Warkop di Banda Aceh tutup mulai Isya hingga selesai Tarawih
Ilustrasi. (kompasiana)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Kota Banda Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kuta Alam mengeluarkan imbauan kepada pemilik warkop, agar tidak melakukan live musik yang mengundang banyak orang.

Kemudian surat imbauan bernomor 440/01/VII/2020 itu juga membatasi jam buka warkop hingga pukul 23:00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan corona.

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin mengatakan, imbauan itu dibuat melihat maraknya warkop di kecamatan Kuta Alam yang beroperasi hingga tengah malam. Kemudian adanya live musik yang membuat kerumunan warga.

“Jam operasional kegiatan usaha adalah dimulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).

Peraturan itu mulai berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2020. Jika ada yang melanggar pemilik warkop akan ditertibkan. Pihaknya juga akan menggelar patroli yang nantinya dilakukan tim siaga Covid-19 di masing-masing gampong.

“Apabila masih buka di atas jam 23.00 WIB, akan kita tertibkan. Ada patroli rutin Muspika, juga kita berdayakan Tim Siaga Covid Di Masing Masing Gampong,” ucapnya.

Selain itu, warkop di kawasan itu juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Kemudian menjaga dan memastikan setiap perkunjung tetap menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.

“Perwal ini bertujuan mencegah penyebaran Covid 19 di Banda Aceh,” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka di Sekolah dalam fase new normal di Pendopo Gubernur Aceh. Prosedur operasional sekolah dibahas dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli mendatang. Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di sekolah-sekolah di zona hijau Aceh. “Dalam hal ini kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi,” ujar Nova. Hal itu kata Nova sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #ruangisolasi #rsuza #pemko #sistembelajarmengajar #sekolah #tatapmuka #online #offline #guru

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts