Di Tengah Corona, 5 Pemuda Ini Malah Asik Pesta Sabu di Banda Aceh

Ilustrasi, pesta narkoba. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menggrebek salah satu rumah di Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, yang digunakan sebagai lokasi pesta sabu.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (22) warga Bireuen, RM (20) dan FJ (25) warga Pidie Jaya, RZ (21) warga Banda Aceh dan MF (22) warga Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sabu seberat 9,38 gram beserta alat timbangan yang dipergunakan tersangka untuk menimbang berat sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, kelima tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka MHD yang ditangkap di pinggiran sebuah kolam di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Menurut MHD, ia memperoleh sabu dari MA dan saat dilakukan penangkapan terhadap MA, polisi menemukan sabu dengan berat 9,04 gram dan timbangan digital.

MA memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor kepada MR (DPO) di Jeunib. Lalu mereka menuju ke Banda Aceh menggunakan L – 300  dan turun di depot air kawasan Batoh Banda Aceh.

“Saat mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama – sama di rumah tersangka FJ di Lamjame Banda Aceh, personel melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti dalam salah satu saku celana tersangka berupa sabu dengan berat 0,34 gram, dan delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca serta tutup botol mineral berwarna biru,” kata Aminuddin, Rabu, 15 Juli 2020.

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancama kurungan penjara selama 20 tahun. [Randi]

Related posts