Bardan Sebut Tim Pensus Pemerintah Aceh Hanya Jadi Buzzer

Bardan Sahidi. (Foto: Ajnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi mengkritik kinerja penasehat khusus (Pensus) Pemerintah Aceh. Ia menilai kinerja tim Pansus hanya membenturkan lembaga DPRA dengan daerah.

Bardan bilang kehadiran Pensus ini tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Aceh yang memberhentikan sekitar 4.227 tenaga kontrak yang ada diseluruh Aceh. Tenaga Kontrak itu mulai dari OB, Cleaning Service, tukang antar surat dan tenaga-tenaga lainnya.

Dimana tenaga kontrak tersebut juga menggantungkan hidupnya dari pekerjaan itu yang dibayar hanya Rp 1,3 juta. Namun, mereka terpaksa di ‘geser’ dan digantikan dengan Pensus yang gajinya mulai dari Rp 4 juta – Rp 7 juta.

“Di awal tahun anggaran 2020 yang lalu, ada 4.227 tenaga kontrak yang menggantungkan harapan hidupnya dengan gaji Rp 1,3 juta, di cuci gudang oleh Sekda, saat bersamaan itu muncul 200 pensus,” kata Bardan saat konfrensi pers di DPRA, Rabu (22/7).

Para pensus ini, kata Bardan, kemudian dititipkan ke dinas-dinas. Namun perjalanannya, lanjut Bardan, tim pensus ini berubah jadi buzzer Pemerintah Aceh bahkan ada yang menjadi makelar.

“Kehadiran Pensus ini berubah wujud menjadi buzzer yang membenturkan lembaga DPRA dengan berbagai kepentingan di daerah. Dan merubah bentuk menjadi makelar,” ujar Bardan.

Bardan menyebutkan kinerja tim pensus tersebut tidak terlihat hingga saat ini. “Mereka hanya sibuk update status di Facebook dan media sosial,” kata Bardan. [Rand]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Seorang Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka diberikan setelah Keuchik tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng Tahap I Tahun 2016. “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Abbas Yahya. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung pada Tahun 2016,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Senin (20/7). Tersangka berhasil menggelapkan uang sekitar Rp 206 juta dan dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong. Kini, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor Banda Aceh. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #penggelapan #danabantuan #blt #danadesa #uangrakyat #keuchik #perangkatdesa #tersangka #lsm

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts