Polisi Amankan 7,4 Ton Kayu Gelondongan Hasil Illegal Logging di Aceh Singkil

Polisi amankan truck pembawa kayu. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menangkap sopir damtruck membawa kayu glondongan diduga hasil illegal logging di kawasan Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan.

Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Noca Tryananto mengatakan, RH (20) warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris ditangkap pada Minggu (20/7) saat membawa kayu bulat menggunakan damtruck hendak di bawa ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.

“Saat diamankan sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen angkut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Noca kepada wartawan, Rabu (22/7).

Noca melanjutkan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil dihubungi Tim BPKH Polhut Aceh Singkil yang mengamankan satu mobil damtruck bermuatan kayu glondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.

Kayu glondongan seberat 7,4 ton tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.

“RH ini hanya sopir, untuk kendaraan damtruck kemungkinan ada pemiliknya,” ungkap Noca.

Barang bukti berupa kayu Jabon dan damtruck telah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf E KUHPidana junto pasal 87 pasal 12 huruf I UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Khadafi]

Related posts