Diduga Berasal dari Hutan Lindung, 3 Kubik Kayu Diamankan Polisi di Aceh Singkil

(ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Selain mengamankan kayu glondongan, Satreskrim Polres Aceh Singkil juga mengamankan 3 kubik kayu yang diduga juga merupakan hasil illegal logging.

Polisi menangkap dua orang, masing-masing IH (43) warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, BK (50) warga Desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Noca Tryananto mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait illegal logging.

“Razia dilakukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 00.15 WIB, saat IH sedang membawa kayu sebanyak 1 kubik menggunakan becak,” kata Noca, Rabu (22/7).

Saat diamankan, pelaku tidak dapat membuktikan dokumen perizinan yang sah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah BK di Desa Tanjung Betik dan ditemukan sekitar 2 kubik kayu.

“Sehingga total kami mengamankan 3 kubik kayu dan becak motor, diduga mereka melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung,” ungkap Noca.

Menurut informasi dari pelaku, kayu tersebut didapat dengan cara membeli dari masyarakat dan menjualnya kembali.

Pelaku berikut barang bukti berupa 3 kubik kayu dan becak motor telah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf E KUHPidana junto pasal 87 pasal 12 huruf I UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Khadafi)

Related posts