Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the rocket domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/kanalaceh/publics/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131 Pemeras Sopir Truk Rp 2 Juta di Bireuen Akhirnya Ditangkap Polisi - Kanal Aceh
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemalak sopir truk di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya dikawasan Bireuen ditangkap polisi. Pelaku berinisial MZ (46) warga Gampong Pante Pisang, kecamatan Peusangan, Bireuen.
Sebelumnya, beredar video yang dilakukan pelaku untuk memeras truk angkutan barang di kawasan Bireuen. Dalam video tersebut MZ meminta kepada sopir truk uang keamanan Rp 2 juta.
Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, aksi pelaku tersebut terjadi pada 22 Juli lalu. Dan pelaku ditangkap, pada Minggu (26/7).
“Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Agus, Senin (27/7).
Agus menjelaskan, truk yang berisi minuman kesehatan itu saat melintas di wilayah Bireuen, sengaja diberhentikan oleh pelaku MZ. Pelaku juga meminta paksa uang Rp 2 juta kepada sopir sebagai uang keamanan saat melintas.
Saat itu sopir tersebut hanya menyanggupi Rp 500 ribu. Setelah diserahkan, pelaku kembali membolehkan truk tersebut melintas.
“Pelaku memaksa meminta uang kepada sopir truk dengan penentuan biaya sebesar Rp 2 juta per unit mobil yang dikejar dan dicegat, alasannya itu uang keamanan bagi mobil yang melintas,” sebut Agus.
Setelah ditangkap pihak kepolisian, pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, jam tangan dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan tindakan pemerasan.
Akibat perlakuannya ia dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan. [Randi]