MPU Banda Aceh Akan Buat Tausiah: Bermain Domino Dilarang

(Foto: Diskominfotik Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda akan menerbitkan tausiah terkait permainan domino yang mulai menggeliat di setiap sudut Banda Aceh.

Sebelum membuat tausiah, MPU juga sudah beraudiensi dengan Dinas Syariat Islam (DSI), Majelis Adat Aceh (MAA) dan Satpol-PP/WH, pada Kamis (6/8).

Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk mengkaji permasalahan hukum bermain domino yang sedang marak di beberapa tempat di Kota Banda Aceh.

“Topik kita hari ini kajian masalah domino yang sudah menggejala dan meresahkan warga Kota Banda Aceh,” katanya.

Menurutnya, secara hukum Islam, segala sesuatu perbuatan walaupun perbuatan itu halal namun menjurus kepada perbuatan yang diharamkan maka hukumnya adalah haram. “Untuk itu kita mengambil langkah dan sikap mestinya domino dihilangkan di Banda Aceh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Alizar, meminta kepada MPU Kota Banda Aceh agar mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk tausiah kepada Wali Kota Banda Aceh untuk mengatur regulasi dalam menindak para pemain domino.

“Jadi kita harap MPU mengeluarkan sebuah tausiah tentang hukum bermain domino sehingga pemko mengeluarkan kebijakan yang menjadi landasan petugas sebelum bertindak,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Tgk Damhuri berencana akan mengeluarkan tausiah kepada Wali Kota Banda Aceh dalam waktu dekat ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh Mulyadi Thaib, ia sepakat agar domino ini lebih baik ditiadakan di Kota Banda Aceh karena dinilai membuang-buang waktu tanpa bermanfaat.

“Contoh ada satu tempat yang kita tahu bersama, habis maghrib orang sudah mulai berkumpul di situ (untuk bermain domino), itu sangat mengganggu lingkungan dan menyianyiakan waktu juga mendekati perjudian,” jelasnya. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kapal Motor (KM) Inka Mina 02 milik Kelompok Nelayan BKM Sa’adah Aceh Singkil, terbakar. Kapal diduga dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK). Kejadian diketahui setelah terlihat kepulan asap di Pulau Pisang Pantai Pulo Sarok, Singkil, tempat bersandar kapal. “Kejadian pada Selasa sekitar jam 4 sore, kami melihat di Pantai Pulo Sarok ada asap membumbung tinggi, tak lama kami langsung turun ke lokasi guna memastikan,” kata Yuhelviansyah, Ketua Kelompok BKM Sa’adah, Rabu (5/8). Setelah memastikan bahwa kapal tersebut milik Kelompok BKM Sa’adah, pihaknya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek terdekat. “Jenis kapal berbahan fiber, GT 30, panjang kapal 16 meter,” ungkap Yuhelviansyah. KM Inka Mina 02 merupakan kapal yang dihibahkan oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil pada tahun 2020 kepada Kelompok Nelayan BKM Sa’adah. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kapal #nelayan #perikanan #perairan #dinasperikanan #pemerintah #nelayan #terbakar #bkm #polsek

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts