Aceh Singkil Kembali Terapkan Belajar Daring Pasca Covid-19 Melonjak

Protokol kesehatan di sekolah di Aceh Singkil. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil kembali menyetop kegiatan belajar tatap muka bagi PAUD, SD dan SMP.

Pembelajaran kembali dilaksanakan dengan sistem online dalam jaringan atau daring.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka sempat dilaksanakan dari tanggal 13 Juli dengan sistem separuh dari jumlah total siswa pada jenjang SMP dan SMA.

Namun karena diketahui semakin mengkhawatirkan penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa kembali ditutup. Sistem pembelajaran kembali dilakukan dengan sistem online dalam jaringan atau daring.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil sudah sangat memprihatinkan, maka pembelajaran tatap muka baik jenjang PAUD, SD dan SMP untuk sementara waktu ditiadakan,” Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalillullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

Bagi guru, Khalil menyebut guru tetap wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja dengan tetap mempedomani regulasi dan protokol kesehatan.

“Demikian pembelajaran dalam jaringan juga berlaku bagi jenjang SMA sederajat,” kata Asbaruddin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Singkil – Subulussalam saat konfirmasi.

Sementara khusus Pesantren atau Dayah, masih diperbolehkan belajar tatap muka dengan catatan benar-benar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dan memperketat kunjungan orang tua wali santri.

Pembelajaran dalam jaringan ini mulai diberlakukan sejak 12 Agustus sampai dengan batas waktu yang tidak diketahui.

Sebanyak 19 kasus positif Covid-19 tercatat di Kabupaten Aceh Singkil hingga Rabu (12/8). [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Tamiang, Mursil menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan di perbatasan Aceh-Sumut. Salah satunya melakukan pengecekan setiap pendatang yang ingin masuk ke Aceh Tamiang. Mursil menyebutkan, pengetatan perbatasan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 bertepatan dengan 14 Dzulhijjah 1441 H Hal Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh. Thermal Scanner Camera bantuan Pemerintah Provinsi Aceh sudah terpasang dilokasi Posko Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Aceh-Sumut. Mursil memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang dan perwakilan kantor di Medan, dimana isinya menekankan bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar – masuk Aceh, wajib menunjukkan 2 surat yaitu Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Instansi berwenang dan Surat Tugas / Keterangan Perjalanan dari kepala desa atau Lembaga/Instansi yang menugaskan. “Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari Datok Penghulu atau Pejabat yang menugaskan, kalau tidak ada mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik”, sambungnya. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #putarbalik #perbatasanacehsumut #perketatperbatasan #polantas #kepolisian #cegahcorona #psbb #antisipasi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts