Pencuri Becak Milik Pak Keuchik di Banda Aceh Ditangkap

Pencuri becak di Banda Aceh ditangkap. (Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk seorang pencuri becak motor milik Keuchik Peunayong berinisial EF (34). Becak itu dicuri EF untuk mengangkut barang di tiga tempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersangka EF terjadi di kawasan jalan Syiah Kuala, Lamdingin.

“Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Ianya melakukan aksi di tiga lokasi, diantaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota,” sebut Dizha dalam keterangannya, Minggu (16/08).

Dizha mengatakan, pencurian bentor pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh hari Rabu (29/7/2020) milik Mundaris warga Kajhu, Aceh Besar. Korban setiap hari memarkirkan becak motor miliknya dihalaman Plaza Telkom karena ia bekerja di kantor tersebut.

Kemudian, tersangka EF juga melakukan aksi yang sama di ruko milik Sabri Harun, Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu pagi (5/8/2020). Ianya melakukan aksi disaat korban sedang melaksanakan shalat subuh.

“Aksi kedua dilakukan oleh tersangka EF di depan ruko milik Pak Geuchik Peunayong, Banda Aceh. Becak milik korban tersebut dalam keadaan rusak dan di parkirkan di depan ruko yang dihuninya. Setelah melakukan aksi pencurian, korban mendorong becak milik korban tanpa dibantu oleh rekan lainnya, karena setiap aksinya, ianya bermain tunggal,” kata Dizha.

Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor diwilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain menangkap tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit becak motor dengan merk honda type NF125 DD, satu unit becak motor dengan merk honda type Supra Fit SS, satu unit becak motor  dengan merk honda type Astrea C100 dan tiga unit kunci.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Randi/ril]

Related posts