17 Agustus Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Ilustrasi, kapal nelayan. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Besok 17 Agustus 2020, nelayan yang ada diseluruh Aceh diminta untuk tidak melaut. Sebab, semua warga negara diwajibkan untuk mengikuti rangkaian hari Kemerdekan Republik Indonesia.

Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, aturan soal hari pantang melaut pada 17 Agustus itu sudah lama dikeluarkan. Dimana semua nelayan tidak diizinakan melaut dari 16 Agustus sore hingga 17 Agustus.

“Hari pantang laut tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktifitas penangkapan ikan mulai sore hari tanggal 16 Agustus sore hari sampai 17 Agustus,” kata Miftach dalam keterangannya, Minggu (16/08/2020).

Apabila masih ada nelayan yang nekat melaut, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa hasil tangkap disita hingga perahunya ditambat selama 7 hari.

“Apabila melanggar maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kapal/boat/perahunya akan di tambat selama minimal 3 hari-7 hari, dan semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga panglima laut,” katanya. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peringatan 15 tahun Perdamaian Aceh yang digelar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh sempat diwarnai kericuhan antara petugas TNI-Polri dengan massa yang hadir. Sebab, massa dilarang untuk mengibarkan bendera bulan bintang. Pantauan dilokasi, massa berjumlah sekitar 30 orang itu yang didominasi oleh perempuan, awalnya memasuki Meuligoe Wali Nanggroe lalu berjalan menuju tiang bendera. Namun, aksi mereka digagalkan oleh aparat yang berjaga. Bendera bulan bintang yang ada ditangan massa juga diambil paksa oleh aparat. Sehingga aksi saling dorong antara massa dan aparat terjadi. “Kami hanya ingin melihat bendera itu naik, tidak usah halangi kami. Itu sudah ada aturannya,” kata massa sambil mendorong aparat yang berjaga. Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage mengatakan, tidak seharusnya aparat menghalangi warga yang ingin merayakan hari damai Aceh dengan cara mengibarkan bendera bulan bintang. Menurutnya tidak ada alasan pemerintah melarang warga yang ingin mengibarkan bendera tersebut. Sebab, bendera tersebut merupakan amanah dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI atau sesuai nota kesepahaman MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam. “Rekan rekan tadi dari KPA yang ingin mengibarkan bendera bulan bintang dan dicegah oleh TNI Polri. Kita hanya meminta bendera itu dikembalikan. Tapi ini uda kita lakukan perundingan,” kata Azhari. Warga yang mendesak tersebut hanya ingin melihat bendera bulan bintang berkibar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh meskipun hanya 20 menit. Tapi pihak aparat masih melakukan koordinasi dengan Panglima Kodam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh. “Kita intinya saling koordinasi. Kita berharap ini terlaksanakan dengan damai,” ujarnya. [Randi] #aceh #bandaaceh #pidie #acehbarat #langsa #sabang #lhokseumawe

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts