Eksekutif – Legislatif Sepakati KUPA dan PPAS-P APBK Aceh Singkil

(Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Eksekutif dan Legislatif Aceh Singkil menyepakati bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 dalam sidang Paripurna DPRK, Rabu 16 September 2020.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang tersebut, diikuti oleh Bupati Dulmusrid, Wakil Ketua DPRK beserta anggota DPRK dan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Bupati Dulmusrid dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, mengamanatkan bahwa KUPA dan PPAS-P merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan anggaran dan belanja daerah.

“Hal ini menjadi menjadi salah satu bukti bahwa baik Pemkab maupun DPRK memiliki komitmen yang sama untuk memberikan perhatian besar, meluangkan waktu secara tulus dan ikhlas terhadap rancangan KUPA dan PPAS-P APBK tahun anggaran 2020,” ujar Dulmusrid.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dulmusrid meminta agar KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati bersama, selanjutnya dapat disahkan menjadi qanun Aceh Singkil.

Sebelumnya anggota Banggar DPRK Aceh Singkil Ramli Boga membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pedoman untuk menyusun rancangan KUPA dan PPAS-P APBK tahun anggaran 2020.

Hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020 antara Banggar DPRK dengan Tim Anggaran Pemkab Aceh Singkil menyepakati total pendapatan Rp 855, 835 miliar ditambah pembiayaan netto Rp 14,785 miliar, sehingga total belanja sebanyak Rp 870,620 miliar.

“Kepada Bupati agar kedepan lebih cermat untuk menggali potensi yang akan dijadikan objek pajak sebagai sumber peningkatan PAD, serta diharapkan agar pembahasan RKA Perubahan di tingkat komisi harus benar-benar dievaluasi kembali terutama dana pencegahan dan penanganan COVID-19,”

Selain itu, Banggar juga kembali mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan berdasarkan perimbangan obyektif lainnya atau uang makan harian ASN untuk dua bulan sebesar Rp 969 juta.

“Dalam hal peningkatan kinerja dan pelayanan ASN, kiranya Bupati dapat mempertimbangkan tambahan penghasilan berdasar prestasi, kinerja dan tambahan penghasilan berdasar pertimbangan obyektif lainnya sehingga apa yang direncanakan dalam pembangunan kedepan dapat tercapai,” pungkas Ramli Boga. (Khdfi)

Related posts