Lebih 60 Persen Pasien Meninggal Covid di Aceh Punya Penyakit Penyerta

Ilustrasi, pasien corona. (foto: pojoksatu)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Endang Mutiawati, menyatakan, sebagian besar kasus kematian covid-19 di Aceh disebabkan karena adanya penyakit penyerta (komorbid).

Berdasarkan data pertanggal 14 September pekan lalu terdapat 91 pasien Covid-19 yang meninggal karena komorbid. Hingga Selasa 23/09 kemarin angka kematian karena covid tercatat mencapai 142 orang. Artinya hanya 51 orang yang meninggal karena murni terjangkit covid-19.

“Sebagian besar pasien covid-19 Aceh yang meninggal dunia itu disebabkan adanya penyakit lainnya. Nah, Covid ini bisa memperparah penyakit yang dialami pasien sebelumnya,” kata Endang di Banda Aceh, Rabu, (23/9).

Komorbiditas dan komorbid artinya penyakit penyerta, sebuah istilah dalam dunia kedokteran yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya. Kata Endang, beberapa penyakit penyerta yang acap menyebabkan kematian pada pasien covid-19, antara lain diabetes, hipertensi dan gagal ginjal.

“Penyakit penyerta memperburuk perjalanan klinis Covid-19, apalagi jika faktor komorbid itu tidak terkontrol dengan baik,” kata Endang.

Jika dilihat dari sisi usia pasien meninggal karena komorbid dan diperparah dengan paparan covid-19 telah berusia lanjut. Sebanyak 69 pasien yang meninggal dunia bahkan berumur di atas 50 tahun. Sementara dua orang yang meninggal masih berusia dalam rentang belasan tahun.

“Ledakan pasien komorbid yang meninggal dunia dan tercatat sebagai pasien Covid terjadi pada Agustus dan September. Di Agustus ada 47 kasus dan pada September hingga tanggal 14 tercatat 33 kasus,” kata Endang.

Pasien terbanyak berasal dari Banda Aceh yaitu 33 orang dan Aceh Besar 22 orang. Sementara Pidie Jaya, Sabang dan Aceh Tamiang menjadi daerah dengan kasus terendah yaitu 1 pasien.

Pemerintah pusat sendiri berencana untuk membuat klasifikasi pelaporan kasus kematian pasien Covid-19. Klasifikasi itu terkait kematian karena Covid-19 atau kematian karena penyakit penyerta (komorbid).

Hal itu seperti disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh. Ia mengatakan perlu ada intervensi soal definisi operasional kematian pasien Covid-19.

“Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19,” kata dia seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id.

Subuh menyebutkan, klasifikasi untuk pendataan pasien meninggal karena murni oleh Covid-19 atau oleh komorbidnya, harus dilakukan dengan hati-hati dan mendekati fakta yang ada.

Apalagi Badan Kesehatan Dunia atau WHO  telah memberikan pedoman klasifikasi data meninggal covid dalam dua kelompok yaitu kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid atau death cause due Covid-19.l, dan kematian karena Covid-19 atau death with Covid-19.

Jika pedoman itu dipakai, maka kemudian pasien yang meninggal karena murni terjangkit covid-19 di Aceh akan berkurang drastis.

Meski demikian Endang menegaskan bahwa seluruh petugas kesehatan di Aceh telah bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan langkah penyembuhan bagi masyarakat, baik yang murni terpapar covid, maupun masyarakat yang terpapar covid namun punya penyakit penyerta.

“Karena itu, kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberi dukungan dengan cara melakukan langkah-langkah pencegahan seperti yang dianjurkan pemerintah,”kata Endang. [Randi/ril]

Related posts