PGRI Dorong Eksekutif-Legislatif Lebih Serius Urusi Pendidikan Aceh Singkil

Siswa di Aceh Singkil di cek Suhu Tubuh. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Singkil mendorong Pemkab (Eksekutif) dan Dewan (Lagislatif) setempat agar lebih serius memperhatikan sertifikat Cakep bagi kepala sekolah.

Hal ini menyikapi masih adanya 45 persen kepala sekolah di Aceh Singkil yang belum bersertifikat calon kepala (Cakep).

Ketua PGRI Aceh Singkil M Najur menilai perhatian Pemkab dan Dewan menyikapi setifikat Cakep bagi kepala sekolah, masih kurang.

“Pemerintah dan Dewan setempat terkesan cuek serta sepele mengabaikan program Pendidikan dan Pelatihan terhadap para guru untuk sertifikasi menjadi calon kepala sekolah,” katanya.

Masih adanya kepala sekolah yang tidak mengantongi sertifikat Cakep, ungkap Najur akan mempengaruhi kualitas pendidikan.

“Masih banyaknya para guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Aceh Singkil tidak mengantongi sertifikat,” ungkap Najur, Kamis (24/9).

Sebut saja kualitas pendidikan Aceh Singkil bila disandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Aceh, masih jauh dibawah. Bahkan setiap tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil mendapat teguran dari pihak Kemendikbud RI.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pemkab dan Dewan diminta untuk tidak abai dalam mengurusi kualitas pendidikan di wilayahnya.

Kemudian penganggaran untuk pelaksanaan diklat Cakep bagi yang sudah terlanjur diangkat menjadi kepala sekolah tetapi belum memiliki sertifikat Cakep.

Pemkab Aceh Singkil juga diminta berkomitmen dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah berpedoman pada Permendikbud, bukan mengedepankan kepentingan politik.

“Begitupun dalam pengangkatan pemimpin lembaga pendidik tersebut harus melibatkan Tim Pertimbangan,” tambahnya.

Terakhir, sebagai upaya tertibnya administrasi, Pemkab Aceh Singkil juga harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi setiap kepala sekolah yang menjabat lebih dari 4 tahun (satu periode) dalam satu satuan pendidikan atau sekolah. (Khdfi)

Related posts