Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dan Narkoba

Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dan Narkoba. (kanal aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memusnahkan barang bukti dari 50 perkara sepanjang 2019-2020.

Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara pencurian, perkara pemerkosaan dan perkara lalu lintas.

“Jumlah sabu yang dimusnahkan 6,5 gram, ganja 559,43 gram, pakaian sebanyak 8 helai. Untuk perkara narkotika ada 17 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhamad Husaini, Rabu (14/10/2020).

Selain memusnahkan barang bukti, Kejaksaan menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemda Aceh Singkil berupa kendaraan mobil truk tangki.

“Itu kasus pencurian dengan pemberatan atas nama Sutikno yang telah diputus oleh PN Aceh Singkil pada tahun 2017,” tambah Husaini.

Melalui proses di Kejaksaan Agung, mobil tersebut diamanahkan agar diserahkan ke Pemda.

“Sesuai dengan permohonan yang diajukan Bupati Aceh Singkil, untuk pemadam kebakaran,” ungkap Husaini.

Sementara Bupati Dulmusrid bersyukur atas hibah mobil tangki tersebut dari Kejaksaan.

“Kami bersyukur dalam keadaan pandemi ini, pemerintah diberikan bantuan oleh Kejaksaan untuk mengurangi beban dalam pengelolaan anggaran,” ujar Dulmusrid.

Kendaraan tersebut nantinya akan diperuntukan kepentingan masyarakat yakni untuk penanganan kebakaran. [Khadafi]

Related posts